BEM UNS Bentuk Women Crisis Center untuk Pendampingan Korban Seksual
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta resmi mendirikan Women Crisis Center (WE-CARE) UNS. WE-CARE UNS didirikan untuk memberikan advokasi atas kasus kejahatan seksual atau kasus yang berkaitan dengan isu perempuan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan BEM UNS sekaligus pendiri WE-CARE UNS Nasyabila Amelia Wahyudi menerangkan, WE-CARE UNS merupakan jawaban atas maraknya kasus kejahatan seksual di lingkungan kampus yang telah menimbulkan banyak keresahan dan layanan ini terbuka bagi laki-laki maupun perempuan.
Nasyabila mengungkapkan, rata-rata korban kasus kejahatan seksual di lingkungan kampus mengaku malu untuk mengungkapkan kejadian tidak mengenakan yang pernah dialaminya. Selain itu juga banyak dari korban merasa lingkungan cenderung menyalahkan posisi mereka.
“Ketiadaan sebuah kanal advokasi mengenai pelaporan kejahatan seksual membuat para korban bungkam dan para pelaku pelecehan seksual merasa aman karena perbuatannya tidak pernah ditindaklanjuti, baik secara proses sanksi akademik maupun hukum,” katanya dilansir dari laman resmi UNS di uns.ac.id, Minggu (16/5).
Dengan diperkuat oleh 15 personel, WE-CARE UNS yang pengelolaannya dipegang oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM UNS, membuka tiga jenis layanan, yaitu layanan umum, bantuan psikologis, dan hukum.
“Pertama kami ada layanan umum BEM UNS berusaha memberikan pertolongan pertama dengan mendengarkan cerita para korban atau pelapor dengan menggunakan prinsip rahasia dan humanis,” ujarnya.
Nasyabila menambahkan, melalui layanan umum, WE-CARE UNS mengembalikan tindak lanjut kepada keinginan korban dan pelapor dan berusaha penuh mendampingi korban sampai permasalahan terselesaikan.
Layanan kedua yang diberikan WE-CARE UNS adalah bantuan psikologis yang diberikan jika korban menginginkannya dan WE-CARE UNS akan menghubungkan korban dengan tenaga ahli psikolog yang tersedia di Medical Center UNS.
Layanan ketiga adalah bantuan hukum. Nasyabila menuturkan apabila korban memerlukannya, maka WE-CARE UNS akan menghubungkan korban dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) FH UNS.
“Layanan bantuan hukum ini memberikan kesempatan agar korban dapat berkonsultasi mengenai langkah hukum seperti apa yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahannya,” tambahnya.
Jika hasil dari bantuan yang diberikan dirasa belum memuaskan maka BEM UNS akan menghubungkan korban dengan pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB Pemerintah Kota Surakarta untuk mendapatkan layanan psikologis dan bantuan hukum yang lebih lanjut.
Saat ditanya mengenai pihak-pihak mana saja yang berhak melapor tentang kasus kejahatan seksual melalui WE-CARE UNS, Nasyabila mengatakan layanan ini terbuka untuk mengadvokasi kasus dengan lingkup korban dan/atau pelaku yang merupakan Sivitas Akademika UNS serta kasus yang terjadi di lingkungan kampus UNS.
Apabila ada Sivitas Akademika UNS yang memerlukan bantuan dari WE-CARE UNS, mereka dapat melaporkan kasusnya melalui direct message (DM) Instagram @ladiescorner.uns dan @bemuns atau langsung menghubungi narahubung di nomor 0888-0645-3759.
Nantinya, pelapor akan langsung mendapatkan pelayanan dari narahubung yang bertindak sebagai pendengar dan/atau pendamping bagi korban. Dan, untuk penentuan layanan apa yang akan diberikan, akan didasarkan pada keputusan korban.
Nasyabila menyampaikan, selama proses pengusutan kasus, korban atau pelapor akan didampingi oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM UNS dengan prinsip seluruh data mereka akan dijaga kerahasiaannya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan BEM UNS sekaligus pendiri WE-CARE UNS Nasyabila Amelia Wahyudi menerangkan, WE-CARE UNS merupakan jawaban atas maraknya kasus kejahatan seksual di lingkungan kampus yang telah menimbulkan banyak keresahan dan layanan ini terbuka bagi laki-laki maupun perempuan.
Nasyabila mengungkapkan, rata-rata korban kasus kejahatan seksual di lingkungan kampus mengaku malu untuk mengungkapkan kejadian tidak mengenakan yang pernah dialaminya. Selain itu juga banyak dari korban merasa lingkungan cenderung menyalahkan posisi mereka.
“Ketiadaan sebuah kanal advokasi mengenai pelaporan kejahatan seksual membuat para korban bungkam dan para pelaku pelecehan seksual merasa aman karena perbuatannya tidak pernah ditindaklanjuti, baik secara proses sanksi akademik maupun hukum,” katanya dilansir dari laman resmi UNS di uns.ac.id, Minggu (16/5).
Dengan diperkuat oleh 15 personel, WE-CARE UNS yang pengelolaannya dipegang oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM UNS, membuka tiga jenis layanan, yaitu layanan umum, bantuan psikologis, dan hukum.
“Pertama kami ada layanan umum BEM UNS berusaha memberikan pertolongan pertama dengan mendengarkan cerita para korban atau pelapor dengan menggunakan prinsip rahasia dan humanis,” ujarnya.
Nasyabila menambahkan, melalui layanan umum, WE-CARE UNS mengembalikan tindak lanjut kepada keinginan korban dan pelapor dan berusaha penuh mendampingi korban sampai permasalahan terselesaikan.
Layanan kedua yang diberikan WE-CARE UNS adalah bantuan psikologis yang diberikan jika korban menginginkannya dan WE-CARE UNS akan menghubungkan korban dengan tenaga ahli psikolog yang tersedia di Medical Center UNS.
Layanan ketiga adalah bantuan hukum. Nasyabila menuturkan apabila korban memerlukannya, maka WE-CARE UNS akan menghubungkan korban dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) FH UNS.
“Layanan bantuan hukum ini memberikan kesempatan agar korban dapat berkonsultasi mengenai langkah hukum seperti apa yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahannya,” tambahnya.
Jika hasil dari bantuan yang diberikan dirasa belum memuaskan maka BEM UNS akan menghubungkan korban dengan pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB Pemerintah Kota Surakarta untuk mendapatkan layanan psikologis dan bantuan hukum yang lebih lanjut.
Saat ditanya mengenai pihak-pihak mana saja yang berhak melapor tentang kasus kejahatan seksual melalui WE-CARE UNS, Nasyabila mengatakan layanan ini terbuka untuk mengadvokasi kasus dengan lingkup korban dan/atau pelaku yang merupakan Sivitas Akademika UNS serta kasus yang terjadi di lingkungan kampus UNS.
Apabila ada Sivitas Akademika UNS yang memerlukan bantuan dari WE-CARE UNS, mereka dapat melaporkan kasusnya melalui direct message (DM) Instagram @ladiescorner.uns dan @bemuns atau langsung menghubungi narahubung di nomor 0888-0645-3759.
Nantinya, pelapor akan langsung mendapatkan pelayanan dari narahubung yang bertindak sebagai pendengar dan/atau pendamping bagi korban. Dan, untuk penentuan layanan apa yang akan diberikan, akan didasarkan pada keputusan korban.
Nasyabila menyampaikan, selama proses pengusutan kasus, korban atau pelapor akan didampingi oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM UNS dengan prinsip seluruh data mereka akan dijaga kerahasiaannya.
(mpw)