Ini 4 Jalur PPDB 2021 dan Kuotanya yang Harus Diketahui Orang Tua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ( Paud-Dikdasmen ) Kemendikbudristek Jumeri menjelaskan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Meski demikian ada perubahan pada komposisi masing-masing jalur.
Jumeri menjelaskan, jalur PPDB tahun ini yang pertama ialah berdasarkan sistem zonasi. Menurutnya, sistem zonasi ini akan mendekatkan domisili peserta didik dengan lokasi sekolah siswa nantinya.
Sistem zonasi ini, ujarnya, akan menghemat biaya transportasi. "Kemudian anak bisa pulang dengan aman jika ada kegiatan sore hari misalnya ekskul atau peningkatan karakter atau kompetensi diluar jam belajar," katanya pada konferensi pers daring, Senin (24/5).
Jalur kedua adalah jalur afirmasi. Jumeri menjelaskan, jalur ini ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
Kemudian jalur ketiga adalah jalur prestasi, ujarnya, yang ditujukan untuk membangun iklim kompetensi kepada siswa. "Kemudian ada jalur keempat yaitu perpindahan tugas orangtua atau wali," terang Jumeri.
Dia menjelaskan, pada PPDB 2020 lalu sistem zonasi pada jenjang SD, SMP dan SMA minimal 50%, afirmasi minimal 15%, perpindahan tugas orang tua/wali 5 % dan kuota jalur prestasi adalah sisa dari kuota lainnya.
Untuk tahun ini, katanya, ada perubahan sedikit. Yakni untuk jenjang SD kuota jalur zonasinya minimal 70%. Hal ini dikarenakan untuk jenjang SD masih belum mengenal sistem prestasi dari jenjang sekolah dibawahnya.
"Kemudian afirmasi minimal 5% dan perpindahan orang tua maksimal. Jadi perpindahan orang tua maksimal, untuk zonasi dan afirmasi itu minimal," ucapnya.
Sedangkan untuk jenjang SMP dan juga jenjang SMA, lanjut Jumeri, untuk PPDB tahun ini jalur zonasinya minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15 % dan perpindahan tugas orang tua maksimal 5 %.
"Jadi 70% dari siswa kita tidak dipilih berdasarkan prestasi karena prestasi itu sisanya. Maksimal berarti ada 30%," jelasnya.
Jumeri menjelaskan, jalur PPDB tahun ini yang pertama ialah berdasarkan sistem zonasi. Menurutnya, sistem zonasi ini akan mendekatkan domisili peserta didik dengan lokasi sekolah siswa nantinya.
Sistem zonasi ini, ujarnya, akan menghemat biaya transportasi. "Kemudian anak bisa pulang dengan aman jika ada kegiatan sore hari misalnya ekskul atau peningkatan karakter atau kompetensi diluar jam belajar," katanya pada konferensi pers daring, Senin (24/5).
Jalur kedua adalah jalur afirmasi. Jumeri menjelaskan, jalur ini ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
Kemudian jalur ketiga adalah jalur prestasi, ujarnya, yang ditujukan untuk membangun iklim kompetensi kepada siswa. "Kemudian ada jalur keempat yaitu perpindahan tugas orangtua atau wali," terang Jumeri.
Dia menjelaskan, pada PPDB 2020 lalu sistem zonasi pada jenjang SD, SMP dan SMA minimal 50%, afirmasi minimal 15%, perpindahan tugas orang tua/wali 5 % dan kuota jalur prestasi adalah sisa dari kuota lainnya.
Untuk tahun ini, katanya, ada perubahan sedikit. Yakni untuk jenjang SD kuota jalur zonasinya minimal 70%. Hal ini dikarenakan untuk jenjang SD masih belum mengenal sistem prestasi dari jenjang sekolah dibawahnya.
"Kemudian afirmasi minimal 5% dan perpindahan orang tua maksimal. Jadi perpindahan orang tua maksimal, untuk zonasi dan afirmasi itu minimal," ucapnya.
Sedangkan untuk jenjang SMP dan juga jenjang SMA, lanjut Jumeri, untuk PPDB tahun ini jalur zonasinya minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15 % dan perpindahan tugas orang tua maksimal 5 %.
"Jadi 70% dari siswa kita tidak dipilih berdasarkan prestasi karena prestasi itu sisanya. Maksimal berarti ada 30%," jelasnya.
(mpw)