Ini Enam IAIN yang Bertransformasi Jadi Universitas Islam Negeri, Cek di Sini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Enam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) resmi bertransformasi atau berubah bentuk menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan bentuk keenam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tersebut.
Keenam Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Mei 2021. Dengan bertambah enam, maka sekarang ada 23 UIN di Indonesia.
Dikutip dari konsideran Perpres, Minggu (30/5), disebutkan bahwa transformasi dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Berikut enam IAIN yang bertransformasi menjadi UIN:
1. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Perpres No 40 tahun 2021),
2. UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto (Perpres No 41 tahun 2021),
3. UIN Raden Mas Said Surakarta (Perpres No 42 tahun 2021),
4. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (Perpres No 43 tahun 2021),
5. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (Perpres No 44 tahun 2021), dan
6. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu (Perpres No 45 tahun 2021).
Dengan menjadi UIN, maka enam PTKIN ini tidak hanya menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam saja. Dalam Pasal 2 Perpres diatur bahwa UIN juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
Keenam Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Mei 2021. Dengan bertambah enam, maka sekarang ada 23 UIN di Indonesia.
Dikutip dari konsideran Perpres, Minggu (30/5), disebutkan bahwa transformasi dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Berikut enam IAIN yang bertransformasi menjadi UIN:
1. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Perpres No 40 tahun 2021),
2. UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto (Perpres No 41 tahun 2021),
3. UIN Raden Mas Said Surakarta (Perpres No 42 tahun 2021),
4. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (Perpres No 43 tahun 2021),
5. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (Perpres No 44 tahun 2021), dan
6. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu (Perpres No 45 tahun 2021).
Dengan menjadi UIN, maka enam PTKIN ini tidak hanya menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam saja. Dalam Pasal 2 Perpres diatur bahwa UIN juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(mpw)