Ali Zamroni: Jangan Klasterisasi Pendidikan Indonesia dengan Pajak PPN
Jum'at, 11 Juni 2021 - 22:55 WIB
loading...
Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Hal tersebut mendapat reaksi keras dari anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni .
"Bukan berarti karena 85% pendapatan negara berasal dari pajak maka pendidikan juga harus kena imbasnya. Memang betul negara dalam kondisi pemulihan ekonomi karena dampak pandemi, namun kebijakan ini berpotensi mempersulit masyarakat di saat yang sudah sulit," tegas Ali Zamroni dalam keterangan pers, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Sekolah Akan Dikenai Pajak, Warganet: Mau Pinter Makin Dipersulit
Seharusnya, lanjut Politisi dari Partai Gerindra tersebut, dalam kondisi saat ini negara memberikan stimulus ekonomi sebanyak-banyaknya kepada seluruh sektor, bukannya malah memperkeruh suasana dengan memberikan beban tambahan kepada masyarakat.
Ali Zamroni meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Menurutnya, pembebanan PPN pada jasa pendidikan akan jadi persoalan baru di masyarakat dan seolah menjadi langkah mundur pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Bukan berarti karena 85% pendapatan negara berasal dari pajak maka pendidikan juga harus kena imbasnya. Memang betul negara dalam kondisi pemulihan ekonomi karena dampak pandemi, namun kebijakan ini berpotensi mempersulit masyarakat di saat yang sudah sulit," tegas Ali Zamroni dalam keterangan pers, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Sekolah Akan Dikenai Pajak, Warganet: Mau Pinter Makin Dipersulit
Seharusnya, lanjut Politisi dari Partai Gerindra tersebut, dalam kondisi saat ini negara memberikan stimulus ekonomi sebanyak-banyaknya kepada seluruh sektor, bukannya malah memperkeruh suasana dengan memberikan beban tambahan kepada masyarakat.
Ali Zamroni meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Menurutnya, pembebanan PPN pada jasa pendidikan akan jadi persoalan baru di masyarakat dan seolah menjadi langkah mundur pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lihat Juga :