Polsek Mlati Tangkap Pelaku Pembuat Nilai Ijazah SD Plasu di Sleman

Kamis, 24 Juni 2021 - 15:42 WIB
loading...
Polsek Mlati Tangkap Pelaku Pembuat Nilai Ijazah SD Plasu di Sleman
Petugas menujukkan tersangka pembuat nilai ijazah SD swasta di Mapolsek Mlati, Sleman, Kamis (24/6/2021). Foto MNC Portal/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Polsek Mlati, Sleman berhasil mengungkap kasus nilai mata pelajaran palsu di ijazah sekolah dasar (SD) swasta wilayah Mlati, Sleman. Terbongkarnya kasus ini, setelah ada orang tua siswa yang melaporkan di ijazah anaknya ada mata pelajaran beserta nilainya yang tidak pernah diajarkan dan diujikan di sekolah.

Hasil pengembaangan penyelidkan petugas menangkap S (30) karyawan SD Swasta tersebut dan menentapkannya sebagai tersangka. Warga Klaten, Jawa Tengah itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati, Sleman. Baca juga: Miris, Bersenjatakan Parang Puluhan Siswa SD Serang Sekolah Lain

Petugas juga mengamankan satu lembar ijazah dan surat keterangan hasil ujian sekolah, empat progress report, dua lembar jadwal mata pelajaran dan satu lembar berita acara SHUN yang dikeluarkan sekolah itu sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Tony Priyanto mengatakan kasus ini berawal pada tahun 2013, Erika Handriati (51), warga Purwomartani, Kalasan, Sleman menyelokolahkan anaknya di sekolah itu dan masuk kelas 4.

Tahun 2016 mengikuti ujian nasional dan ujian akhir sekolah tingkat SD dan dinyatakan lulus dan langsung melanjutnya sekolah jenjang SMP di sekolah itu juga. Baca juga: Gubernur Jateng Ancam Copot Kepsek Tahan Ijazah Karena Uang

Namun sejak dinyatakan lulus SD tidak pernah menerima ijazah. Selanjutnya awal tahun 2017, pihak orangtua menanyakan ijazah SD anaknya dan tanggal 16 April 2018 baru menerima ijazah SD yang di dalamnya tercantum data seluruh mata pelajaran beserta nilainya.

Di antara mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Padahal dua mata pelajaran itu tidak pernah diajarkan dan diiujikan kepada anaknya.

“Khawatir dan takut, jika hal itu diketahui dan akan berpengaruh pada kelanjutan pendidikan anaknya serta akan terjerat hukum jika mengunakannya, maka orangtua itu melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Mlati, pada 1 Agustus 2018,” kata Tony, Kamis (24/6/2021).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulka data pendukung lainnya. Hasil penyelidikan mengarah kepada S, karyawan sekolah tersebut.

“Dari informasi dan bukti yang ada, akhirnya ditetapkan S sebagai tersangka, 26 April 2021 dan memangilnya sebagai tersangka, 4 Mei 2021 serta menahannya,” paparnya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan dari hasil pemeriksaan dalam melakukan aksinya, S yang mempunyai peran penting dalam operasional sekolah itu, menyuruh A karyawan di sekolah itu memasukan nilai mata pelajara pendidikan agama serta mata pelajaran pendiikan pancasila dan kewarganegaraan ke ijazah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)