Putra-putri Anda Diterima, Segera Lapor Diri ke PPDB DKI Agar Tak Dianggap Mundur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk tiga jalur penerimaan telah ditutup. Kini para calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib melakukan Lapor Diri agar tidak dianggap mengundurkan diri.
Dikutip dari instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta di @disdikdki, Kamis (8/8), diinformasikan bahwa tahapan Lapor Diri dibuka pada 8 Juli pukul 08.00 sampai dengan 24.00 WIB. Juga tanggal 9 Juli pada pukul 00.01 sampai dengan 14.00 WIB.
Lapor Diri ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru pada 3 jalur, yakni:
1. Tahap kedua untuk jenjang SMP, SMA dan SMK
2. Tahap kedua untuk PPDB Bersama jenjang SMA
3. Tahap ketiga untuk jenjang SD
Lapor Diri ini dilakukan secara daring dengan melakukan login di situs ppdb.jakarta.go.id. Setelah login lalu klik tombol Lapor Diri. Kemudian cetak dan juga simpan bukti Lapor Diri tersebut. Calon peserta didik yang tidak lapor diri akan dianggap mengundurkan diri.
Pemprov DKI Jakarta sendiri pada PPDB 2021 ini membuka empat jalur prestasi, afirmasi, zonasi dan perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
Dikutip dari instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta di @disdikdki, Kamis (8/8), diinformasikan bahwa tahapan Lapor Diri dibuka pada 8 Juli pukul 08.00 sampai dengan 24.00 WIB. Juga tanggal 9 Juli pada pukul 00.01 sampai dengan 14.00 WIB.
Lapor Diri ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru pada 3 jalur, yakni:
1. Tahap kedua untuk jenjang SMP, SMA dan SMK
2. Tahap kedua untuk PPDB Bersama jenjang SMA
3. Tahap ketiga untuk jenjang SD
Lapor Diri ini dilakukan secara daring dengan melakukan login di situs ppdb.jakarta.go.id. Setelah login lalu klik tombol Lapor Diri. Kemudian cetak dan juga simpan bukti Lapor Diri tersebut. Calon peserta didik yang tidak lapor diri akan dianggap mengundurkan diri.
Pemprov DKI Jakarta sendiri pada PPDB 2021 ini membuka empat jalur prestasi, afirmasi, zonasi dan perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
(mpw)