Jabar Bebas Zona Merah, Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dimulai di Seluruh Wilayah

Rabu, 01 September 2021 - 13:13 WIB
loading...
Jabar Bebas Zona Merah,...
Sejumlah siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka perdana di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Provinsi Jawa Barat akhirnya terlepas dari risiko tinggi penularan COVID-19 atau zona merah. Seluruh daerah kini berstatus zona kuning dan oranye atau risiko rendah dan sedang.

Dari total 27 kabupaten/kota di Jabar, 6 kabupaten/kota kini berstatus zona kuning dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) Level 2, sedangkan 21 kabupaten/kota lainnya berstatus zona oranye dan menerapkan PPKM Level 3.



Kondisi tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 tahun 2021 yang dikeluarkan seiring keputusan pemerintah pusat yang melanjutkan PPKM hingga 6 September 2021.

Masih mengacu pada Inmendagri, ke-27 kabupaten/kota di Jabar tersebut juga sudah diizinkan untuk memulai PTM di sekolah sesuai level kewaspadaan di masing-masing daerah.

"Daerah yang berada di level 3 sekarang juga diizinkan menyelenggarakan PTM dengan pembatasan kapasitas siswa 50 persen dan tentu dengan penerapan protokol kesehatan lainnya," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Dewi Sartika, Rabu (1/9/2021).



Selain PTM, Dewi juga menjelaskan bahwa kegiatan sektor esensial dalam PPKM kali bisa menerapkan 100 persen work from office (WFO), sedangkan sektor non-esensial bisa menerapkan 25 hingga 50 persen dari kapasitas kantor.

"Sedangkan untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi dan lain-lain, bisa beroperasi 100 persen," sebutnya.

Untuk aktivitas ekonomi lainnya seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, minimarket diizinkan beroperasi dengan 50 persen pengunjung dan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)