Pendataan KJP Plus Tahap II Dibuka, Ini Besaran Dana yang Diterima Siswa

Selasa, 21 September 2021 - 13:48 WIB
loading...
Pendataan KJP Plus Tahap II Dibuka, Ini Besaran Dana yang Diterima Siswa
Informasi KJP Plus Tahap II di IG Disdik DKI/. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus hingga 25 September 2021 ini. Berikut ini adalah rincian dan KJP Plus yang akan diterima siswa penerima per bulannya.

Dikutip dari Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, Selasa (21/9/2021), besaran biaya personal ini terbagi atas pembiayaan untuk sekolah negeri dan swasta.

A. Besaran Dana Per bulan Sekolah/Madrasah Negeri, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

1. SD/MI/SLB
Biaya personal per bulan: Rp250.000
2. SMP/MTs/SMPLB
Biaya personal per bulan:
Rp300.000
3. SMA/MA/SMALB
Biaya personal per bulan: Rp420.000
4. SMK
Biaya personal per bulan: Rp450.000
5. PKBM
Biaya personal per bulan: Rp300.000
6. LKP
Biaya personal per semester: Rp1.800.000

B. Besaran Dana Per Bulan Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

1. SD/MI/SLB:
- Biaya Personal per bulan: Rp250.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp130.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp1.000.000

2. SMP/MTs/SMPLB
- Biaya personal per bulan: Rp300.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp170.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp1.500.000



3. SMA/MA/SMALB
- Biaya personal per bulan: Rp420.000
- SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp2.500.000

4. SMK
-Biaya personal per bulan: Rp450.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp240.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp2.500.000
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)