Pendaftaran Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 5 Kembali Dibuka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) kembali membuka pendaftaran seleksi Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 5.
Dikutip dari instagram resmi Ditjen GTK di @ditjen.gtk.kemdikbud, Rabu (6/10/2021), program ini adalah pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran melalui pelatihan daring, lokakarya, dan pendampingan bagi Calon Guru Penggerak.
Kemendikbudristek kembali mengajak para guru di 166 Kabupaten/Kota daerah sasaran PGP Angkatan 5 untuk mendaftarkan diri sebagai calon Guru Penggerak yang dibuka tanggal 4-29 Oktober 2021.
Selain merekrut calon Guru Penggerak, Kemendikbudristek juga membuka pendaftaran calon Pengajar Praktik (Pendamping) PGP Angkatan 5 dari berbagai kalangan.
Seperti guru berpengalaman, kepala sekolah, pengawas sekolah, akademisi/praktisi/konsultan pendidikan terbaik di 166 Kabupaten/Kota daerah sasaran PGP Angkatan 5, yang dibuka tanggal 4-22 Oktober 2021.
Untuk informasi lengkap terkait Program Pendidikan Guru Penggerak dapat dilihat pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.
Berikut ini adalah kriteria calon Guru Penggerak Angkatan 5 yang ditetapkan Kemendikbudristek
Kriteria Umum:
1. Guru PNS maupun non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
4. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
6. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
7. Program Guru Penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
8. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG atau kegiatan lain yang dilaksanakan bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak
Sedangkan ini adalah 3 kriteria Calon Pengajar Praktik PGP angkatan 5.
Kriteria Umum:
1. Guru, kepala sekolah, pengawas sekolah atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership)
2. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu (tidak perlu surat izin)
3. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, kepala sekolah, pengawas sekolah atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
Dikutip dari instagram resmi Ditjen GTK di @ditjen.gtk.kemdikbud, Rabu (6/10/2021), program ini adalah pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran melalui pelatihan daring, lokakarya, dan pendampingan bagi Calon Guru Penggerak.
Kemendikbudristek kembali mengajak para guru di 166 Kabupaten/Kota daerah sasaran PGP Angkatan 5 untuk mendaftarkan diri sebagai calon Guru Penggerak yang dibuka tanggal 4-29 Oktober 2021.
Selain merekrut calon Guru Penggerak, Kemendikbudristek juga membuka pendaftaran calon Pengajar Praktik (Pendamping) PGP Angkatan 5 dari berbagai kalangan.
Seperti guru berpengalaman, kepala sekolah, pengawas sekolah, akademisi/praktisi/konsultan pendidikan terbaik di 166 Kabupaten/Kota daerah sasaran PGP Angkatan 5, yang dibuka tanggal 4-22 Oktober 2021.
Untuk informasi lengkap terkait Program Pendidikan Guru Penggerak dapat dilihat pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.
Berikut ini adalah kriteria calon Guru Penggerak Angkatan 5 yang ditetapkan Kemendikbudristek
Kriteria Umum:
1. Guru PNS maupun non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
4. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
6. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
7. Program Guru Penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
8. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG atau kegiatan lain yang dilaksanakan bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak
Sedangkan ini adalah 3 kriteria Calon Pengajar Praktik PGP angkatan 5.
Kriteria Umum:
1. Guru, kepala sekolah, pengawas sekolah atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership)
2. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu (tidak perlu surat izin)
3. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, kepala sekolah, pengawas sekolah atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
(mpw)