DPR Ingatkan Bank Jangan Hambat Pencairan Program Indonesia Pintar
Rabu, 22 April 2020 - 11:28 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mengungkapkan bahwa salah satu metode pencairan dana KIP bagi daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan) adalah melalui pencairan secara kolektif oleh ketua lembaga/kepala sekolah/guru yang dikuasakan. Foto/
A
A
A
JAKARTA - Komisi X DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual pada Selasa (21/4) kemarin dengan bank penyalur Program Indonesia Pintar yakni BRI dan BNI terkait perkembangan dan permasalahan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di lapangan di tengah pandemi COVID-19.
Bank penyalur PIP adalah ujung tombak tersalurnya dana PIP kepada masyarakat yang membutuhkan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, banyak ditemukan keluhan yang bersifat teknis seperti terhambatnya pencairan secara kolektif dan berisiko dana tersebut disalahgunakan.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mengungkapkan bahwa salah satu metode pencairan dana KIP bagi daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan) adalah melalui pencairan secara kolektif oleh ketua lembaga/kepala sekolah/guru yang dikuasakan. Namun, ternyata pencairan kolektif ini menimbulkan kendala baru.
“Di Kalimantan ada daerah yang jarak antar kecamatan harus ditempuh dalam hitungan hari. Selain itu, belum tentu waktu tiba kepala sekolah sesuai dengan jadwal buka bank. Oleh karena itu, pencairan dana menjadi terhambat dan para kepala sekolah harus mengeluarkan biaya transportasi yang besar untuk ke kantor bank,” ujar Hetifah dalam siaran pers yang diterima SINDO Media, Selasa (21/4/2020).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengingatkan bahwa dengan adanya biaya transportasi yang besar itu berpotensi pada penyalahgunaan dana sehingga dana PIP harus dipotong untuk biaya transportasi.
Bank penyalur PIP adalah ujung tombak tersalurnya dana PIP kepada masyarakat yang membutuhkan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, banyak ditemukan keluhan yang bersifat teknis seperti terhambatnya pencairan secara kolektif dan berisiko dana tersebut disalahgunakan.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mengungkapkan bahwa salah satu metode pencairan dana KIP bagi daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan) adalah melalui pencairan secara kolektif oleh ketua lembaga/kepala sekolah/guru yang dikuasakan. Namun, ternyata pencairan kolektif ini menimbulkan kendala baru.
“Di Kalimantan ada daerah yang jarak antar kecamatan harus ditempuh dalam hitungan hari. Selain itu, belum tentu waktu tiba kepala sekolah sesuai dengan jadwal buka bank. Oleh karena itu, pencairan dana menjadi terhambat dan para kepala sekolah harus mengeluarkan biaya transportasi yang besar untuk ke kantor bank,” ujar Hetifah dalam siaran pers yang diterima SINDO Media, Selasa (21/4/2020).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengingatkan bahwa dengan adanya biaya transportasi yang besar itu berpotensi pada penyalahgunaan dana sehingga dana PIP harus dipotong untuk biaya transportasi.
Lihat Juga :