Polemik Permendikbudristek 30, Ini Pendapat Dosen Hukum Unair

Jum'at, 12 November 2021 - 20:01 WIB
loading...
Polemik Permendikbudristek...
Dosen Hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr. M. Hadi Subhan. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Dosen Hukum Universitas Airlangga ( Unair ) Dr. M. Hadi Subhan memberikan pendapatnya mengenai Permendikbudristek No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang berlaku di perguruan tinggi yang mengundang polemik akhir-akhir ini.

Pengesahan aturan yang tertuang dalam Permendikbud No 30/2021 itu dilatarbelakangi oleh maraknya kasus kekerasan seksual–secara langsung maupun tidak langsung – yang dialami oleh warga kampus. Hal tersebut tentu bisa berdampak pada kurang optimalnya pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.

Baca juga: Apresiasi Permendikbudristek 30, ITB Susun Peraturan Rektor Terkait PPKS

Meski begitu, aturan tersebut menuai pro dan kontra dari beberapa pihak. Ada dua hal yang menuai polemik, yakni anggapan bahwa Kemendikbudristek tidak berwenang membuat aturan karena tidak adanya aturan yang lebih tinggi mengenai PPKS dan anggapan tentang pelegalan zina.

Menanggapi polemik pertama, Hadi menjelaskan, di dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 12/2011 tertulis suatu lembaga bisa membuat peraturan atas dasar 2 hal. Yaitu, diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau karena menjalankan urusan yang menjadi kewenangannya.

“Jadi, meskipun UU PKS sendiri masih digodok oleh DPR, namun secara aspek formal Kemendikbudristek sebagai penanggung jawab pendidikan tinggi tetap berwenang membuat peraturan PPKS,” jelasnya melansir laman resmi Unair di unair.ac.id, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Inilah 6 Tanda-tanda Anak Cerdas dan Memiliki IQ Tinggi

Secara substansi, Hadi menilai PPKS sangat baik sebagai preventif dan settlement kepada korban yang mengalami kekerasan seksual. Selain itu, terkait dengan tuduhan melegalkan zina, pihaknya menilai ada kesalahan dalam menafsirkan kata ‘tanpa persetujuan korban’.

Menurutnya, persetujuan di dalam kacamata hukum memiliki makna ‘tanpa hak’. Dengan begitu, Hadi menuturkan tidak ada korelasi antara PPKS dengan anggapan free sex atau zina.

“Tidak bisa diartikan kalau korbannya mau ‘disentuh’ berarti boleh dan itu zina. Konsepnya adalah meskipun saling setuju tetapi tidak memiliki hak secara norma hukum agama, etika, dan hukum ya tetap saja tidak boleh melakukan,” tekannya.

Terkait dengan sanksi yang diberikan pada pelaku kekerasan seksual, dosen yang juga menjabat sebagai Dirmawa UNAIR itu mengatakan pihak kampus hanya bisa memberikan hukuman secara administratif.

“Kalau misalkan mau menghukum pelaku secara pidana itu menjadi kewenangan korban untuk melapor pada pihak terkait, karena hukum pidana sudah menjadi urusan negara. Dalam hal ini, kampus hanya bisa melakukan hukuman berupa DO atau hukuman administratif lainnya,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
FK Unair Kukuhkan Profesor...
FK Unair Kukuhkan Profesor University of Melbourne sebagai Adjunct Professor
Kedokteran Jadi Jurusan...
Kedokteran Jadi Jurusan Paling Ketat di Unair Jalur SNBT 2026, Berapa Nilai Reratanya?
FK Unair Kolaborasi...
FK Unair Kolaborasi dengan Adelaide University, Soroti Sistem Kesehatan Kebidanan Indonesia
Ashanty Lulus S3 di...
Ashanty Lulus S3 di Unair, Bahas Strategi Musisi Senior Bertahan di Era Digital
Tabrakan Kereta Bekasi...
Tabrakan Kereta Bekasi Picu Trauma Psikologis, Ini Penjelasan Psikolog Unair
Jurusan Unair dengan...
Jurusan Unair dengan Peluang Lolos SNBT 2026 Lebih Besar, Ini Daftarnya
Azriel Bakal Wisuda...
Azriel Bakal Wisuda Bareng Anang dan Ashanty di Unair, Sebut Kado Terbesar Tahun Ini
Ashanty Ceritakan Detik-detik...
Ashanty Ceritakan Detik-detik Menegangkan Ujian Doktoral, Akui Hampir Menyerah
FKH Unair Gelar Pengmas,...
FKH Unair Gelar Pengmas, Jadikan Desa Palembon Bojonegoro sebagai Sentra Bebek
Rekomendasi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
Berita Terkini
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
Investasi Jangka Panjang:...
Investasi Jangka Panjang: Kolaborasi Pendidikan demi Masa Depan Berkelanjutan di Papua
SPMB Banten 2026 Jalur...
SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Sekolah Dibuka Besok, Simak Syaratnya
PMB Sekolah Swasta Gratis...
PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved