Bantu Mahasiswa untuk Tetap Kuliah, UT Salurkan Bantuan UKT Rp1,4 M

Rabu, 01 Desember 2021 - 20:51 WIB
loading...
Bantu Mahasiswa untuk...
Rektor UT Prof Ojat Darojat di sela proses Wisuda UT Periode II Tahun Akademik 2020/2021 yang digelar daring. Foto/Dok/Humas UT
A A A
JAKARTA - Universitas Terbuka (UT) akan memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) senilai Rp1,4 miliar. Bantuan ini rencananya akan diberikan kepada 800 mahasiswa. Terutama yang memiliki keterbatasan ekonomi dan terdampak pandemi Covid-19.

Rektor UT Prof Ojat Darojat mengatakan, UT tahun ini mendapat penghargaan atas capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan Kemendikbudristek. Yakni penghargaan sebagai Penerima Bantuan Pendanaan Berbasis IKU.



Ojat mengatakan, dari penghargaan itu UT pun mendapatkan tambahan dana dari pemerintah sebanyak Rp3 miliar. Ojat mengatakan, dari bonus tersebut UT menyisihkan Rp1,4 miliar untuk memberikan bantuan UKT bagi mahasiswanya.

"Saya sangat fokus untuk memberikan bantuan keringanan kepada mahasiswa UT. Dan UT berharap bisa berkiprah lebih luas untuk meningkatkan kualitas SDM dengan mengedepankan pemanfaatan IT," katanya disela proses Wisuda UT Periode II Tahun Akademik 2020/2021 yang digelar daring.

Dari siaran pers disebutkan, bantuan UKT ini akan diberikan kepada 800 mahasiswa diseluruh Indonesia yang memiliki keterbatasan ekonomi dan/atau terdampak pandemi Covid-19 namun memiliki prestasi akademik yang baik agar bisa melanjutkan studinya.



Selain itu juga akan membantu perguruan tinggi dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan tinggi yang berkualitas.

Kriteria dari calon penerima bantuan UKT adalah mahasiswa program Diploma dan Sarjana yang melakukan registrasi 2 semester berturut-turut pada semester 2020/21.2 (2021.1) dan 2021/22.1 (2021.2) dan terdaftar di PDDikti.

Selain itu juga memiliki keterbatasan ekonomi dan/atau terdampak pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan dari mahasiswa yang bersangkutan di atas materai Rp10.000 dan surat keterangan dari RT/RW/otoritas lingkungan setempat/Kepala UPBJJ-UT yang berisi keterangan terdampak secara ekonomi akibat Covid-19.

Khusus FKIP, yang dapat menerima bantuan UKT adalah yang berprofesi sebagai guru honorer dengan melampirkan dokumen SK mengajar, IPK minimal 2.75 pada semester 2020/21.2 (2021.1) dan tidak menerima beasiswa dari manapun.

Mahasiswa yang berdomisili di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) dan penyandang disabilitas akan diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan UKT. Bagi penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mahasiswa penyandang disabilitas dari UPBJJ-UT atau instansi yang berwenang.

Dengan kata lain, bantuan ini tidak tertutup bagi mahasiswa lain yang terdampak Pandemi Covid-19. Hanya saja, mahasiswa yang berdomisili di daerah 3T dan penyandang disabilitas mendapat prioritas untuk mendapat bantuan UKT.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kader Hima Persis Diajak...
Kader Hima Persis Diajak Manfaatkan Aplikasi Resmi Organisasi
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah PPDS Anestesi? Cek UKT di UI, UGM, Unpad, Unair, dan Unri
9 Jurusan Unair dengan...
9 Jurusan Unair dengan UKT di Bawah Rp10 Juta Jalur Mandiri 2025
7 Perguruan Tinggi di...
7 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Punya Hutan Kampus, Luasnya Berhektare-hektare
Bestie, Ini 10 Ucapan...
Bestie, Ini 10 Ucapan Lebaran Hari Raya Idulfitri 2025 untuk Teman Kuliah
UNJ Siap Menggelar Wisuda...
UNJ Siap Menggelar Wisuda 2025 di GOR Berstandar Internasional
Lulusan Sastra Indonesia...
Lulusan Sastra Indonesia Bisa Kerja di Mana Saja? Bukan Cuma Jadi Sastrawan
MNC University Kerja...
MNC University Kerja Sama dengan LSP SDM TIK untuk Tingkatkan Kompetensi Dosen dan Mahasiswa
MNC University-MarkPlus...
MNC University-MarkPlus Institute Perkuat Sinergi Akademik dan Industri
Rekomendasi
Penjualan Emas Melesat,...
Penjualan Emas Melesat, Hartadinata Abadi Cetak Kenaikan Laba 44,60% di 2024
YouTuber Ini Usik Suku...
YouTuber Ini Usik Suku Paling Terasing di Dunia, Ulahnya Dicap Ceroboh dan Bodoh
Wamendagri Sebut 9 Daerah...
Wamendagri Sebut 9 Daerah Siap Gelar Pilkada Ulang Pada 16-19 April, Ini Daftarnya
Taeyeon Bawa 25 Lagu...
Taeyeon Bawa 25 Lagu Hits di Konser The Tense Jakarta, SONE Dibuat Haru dan Bahagia
Pengin Doa Segera Diijabah?...
Pengin Doa Segera Diijabah? Begini Tips dari Imam al-Ghazali
Sinopsis Sinetron ‘Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron ‘Mencintaimu Sekali Lagi’ Eps 108. Sabtu, 12 April 2025: Arini dan Emil Kembali Bertikai
Berita Terkini
Cara Legalisir Ijazah...
Cara Legalisir Ijazah untuk Kuliah atau Bekerja ke Luar Negeri di Kemendikti Saintek
1 jam yang lalu
Kerjasama atau Kerja...
Kerjasama atau Kerja Sama, Mana Penulisan yang Benar Menurut KBBI?
3 jam yang lalu
Profil Edy Meiyanto,...
Profil Edy Meiyanto, Guru Besar Farmasi UGM yang Dipecat karena Kasus Asusila
4 jam yang lalu
Profil SMAN 1 Tumpang...
Profil SMAN 1 Tumpang Malang, Sekolah Evandra Florasta Top Skor Timnas U-17 yang Curi Perhatian
5 jam yang lalu
Profil Pendidikan Sutradara...
Profil Pendidikan Sutradara Film Jumbo Ryan Andriandhy, Lulusan Kampus Elite Dunia
6 jam yang lalu
11 Universitas Terbaik...
11 Universitas Terbaik Jurusan Bisnis dan Manajemen di Indonesia 2025
11 jam yang lalu
Infografis
Zelensky Tuding Perusahaan...
Zelensky Tuding Perusahaan AS Korupsi Bantuan Militer untuk Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved