SKB 4 Menteri Terbaru, PTM Terbatas Dapat Dihentikan Bila Terjadi 3 Hal Ini
Jum'at, 24 Desember 2021 - 20:25 WIB
loading...
Sekolah mulai menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini berisi penyesuaian aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang lebih baik dan rinci, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.
Melansir instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, Jumat (24/12/2021), SKB tersebut memberikan aturan tentang PTM Terbatas bahwa mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada level 1,2,3 PPKM pemda tidak boleh melarang PTM Terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.
Baca juga: Pemerintah Kembali Terbitkan SKB 4 Menteri untuk Pembelajaraan di Masa Pandemi Covid-19
Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM Terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan.
Serta berdasarkan vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota. Hal ini dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 160/p/2021.
Melansir instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, Jumat (24/12/2021), SKB tersebut memberikan aturan tentang PTM Terbatas bahwa mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada level 1,2,3 PPKM pemda tidak boleh melarang PTM Terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.
Baca juga: Pemerintah Kembali Terbitkan SKB 4 Menteri untuk Pembelajaraan di Masa Pandemi Covid-19
Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM Terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan.
Serta berdasarkan vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota. Hal ini dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 160/p/2021.
Lihat Juga :