SKB 4 Menteri Terbaru, Januari 2022 Sekolah Wajib Gelar PTM Terbatas

Rabu, 29 Desember 2021 - 07:23 WIB
loading...
SKB 4 Menteri Terbaru,...
Sekolah menggelar pembelajaran tatap muka terbatas. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SKB ini berisi penyesuaian aturan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) Terbatas yang lebih baik dan rinci, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

Baca juga: Pemerintah Kembali Terbitkan SKB 4 Menteri untuk Pembelajaraan di Masa Pandemi Covid-19

Melansir instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, Selasa (28/12/2021), SKB tersebut memberikan aturan tentang PTM Terbatas bahwa mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada level 1,2,3 PPKM pemda tidak boleh melarang PTM Terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM Terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan.

Serta berdasarkan vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota. Hal ini dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 160/p/2021.

Baca juga: Pendaftaran Segera Dibuka, Berikut 5 Tips Lolos SNMPTN 2022

Selain itu, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 berakhir.

Mulai semester 2 tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM Terbatas. SKB itu juga memuat jika satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.

SKB 4 Menteri terbaru ini juga memuat aturan mengenai penghentian PTM terbatas sementara. Pada SKB sebelumnya, apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, pemda dapat menutup satuan pendidikan dan menghentikan sementara PTM Terbatas paling cepat 3x24 jam.

Sedangkan menurut SKB terbaru, penghentian sementara PTM Terbatas di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

1. Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
2. Angka positivity rate hasil ACF diatas 5%
3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5%.

Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM Terbatas atau angka positivity rate di bawah 5%, PTM Terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2025 Resmi...
SPMB Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Ini Jalur, Kuota, dan Jadwal Lengkapnya
Cara Daftar SPMB Jakarta...
Cara Daftar SPMB Jakarta 2025, Ini 6 Langkah Mudahnya!
SPMB Jakarta Resmi Dibuka...
SPMB Jakarta Resmi Dibuka 19 Mei 2025, Catat Jadwal Penerimaan SD, SMP, SMA, dan SMK
Selamatkan Generasi...
Selamatkan Generasi Muda, Edutainment Anti-Narkoba Hadir di Tengah Pelajar
Sekolah Masa Kini, Menumbuhkan...
Sekolah Masa Kini, Menumbuhkan Karakter dan Keterampilan Hidup lewat 5C
Dari Slawi hingga Makasar,...
Dari Slawi hingga Makasar, 155 Sekolah Luar Biasa Direvitalisasi
MAMI Berikan Bantuan...
MAMI Berikan Bantuan Dana Pendidikan dan Renovasi Sekolah di Ciseeng Bogor
ASOE 4.0, Ribuan Pelajar...
ASOE 4.0, Ribuan Pelajar Unjuk Prestasi di Olimpiade Pendidikan Nasional
Dedi Mulyadi Dilaporkan...
Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut Kirim Pelajar Bandel ke Barak Militer
Rekomendasi
Tak Bayar Upah Harian,...
Tak Bayar Upah Harian, Kades di Kabupaten Ngada Ditikam Warga hingga Tewas
Bahlil Ungkap Fakta...
Bahlil Ungkap Fakta Mundurnya LG di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Rp129 Triliun
5 Gejala Stroke Akibat...
5 Gejala Stroke Akibat Pendarahan Otak seperti Dialami Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab
Pertagas Teken PJBG...
Pertagas Teken PJBG Amankan Pasokan Gas Industri di Jawa Barat
Kemenparekraf Dukung...
Kemenparekraf Dukung Indonesia Fashion Week 2025, Usung Tema Ronakultura Jakarta
Pemkab Bekasi Prioritaskan...
Pemkab Bekasi Prioritaskan Pemulihan dan Revitalisasi Pasar Bojong usai Kebakaran
Berita Terkini
Kisah Anasha, Siswi...
Kisah Anasha, Siswi Indonesia yang Diterima di 11 Kampus Terbaik Luar Negeri
Lulus atau Gagal di...
Lulus atau Gagal di SNBT 2025? Ini Langkah Selanjutnya yang Harus Kamu Lakukan
Profil SMA Taruna Nusantara...
Profil SMA Taruna Nusantara dan 8 Alumni yang Menjadi Pejabat di Era Presiden Prabowo
Ditetapkan Jadi Rektor,...
Ditetapkan Jadi Rektor, Prof Maskuri Siap Jadikan USG Kampus Taraf Dunia
Dosen DKV MNC University...
Dosen DKV MNC University Jadi Juri Lomba Komik Digital Siswa SMA/SMK di Jaksel
5 Jurusan Kuliah Paling...
5 Jurusan Kuliah Paling Dicari di Industri Migas, Cocok untuk Karier Menjanjikan
Infografis
Juara! Spanyol Cetak...
Juara! Spanyol Cetak 2 Rekor di Euro 2024: 4 Gelar dan 7 Kemenangan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved