SKB 4 Menteri Terbaru, Januari 2022 Sekolah Wajib Gelar PTM Terbatas

Rabu, 29 Desember 2021 - 07:23 WIB
loading...
SKB 4 Menteri Terbaru,...
Sekolah menggelar pembelajaran tatap muka terbatas. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SKB ini berisi penyesuaian aturan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) Terbatas yang lebih baik dan rinci, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

Baca juga: Pemerintah Kembali Terbitkan SKB 4 Menteri untuk Pembelajaraan di Masa Pandemi Covid-19

Melansir instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, Selasa (28/12/2021), SKB tersebut memberikan aturan tentang PTM Terbatas bahwa mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada level 1,2,3 PPKM pemda tidak boleh melarang PTM Terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM Terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan.

Serta berdasarkan vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota. Hal ini dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 160/p/2021.

Baca juga: Pendaftaran Segera Dibuka, Berikut 5 Tips Lolos SNMPTN 2022

Selain itu, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 berakhir.

Mulai semester 2 tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM Terbatas. SKB itu juga memuat jika satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.

SKB 4 Menteri terbaru ini juga memuat aturan mengenai penghentian PTM terbatas sementara. Pada SKB sebelumnya, apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, pemda dapat menutup satuan pendidikan dan menghentikan sementara PTM Terbatas paling cepat 3x24 jam.

Sedangkan menurut SKB terbaru, penghentian sementara PTM Terbatas di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

1. Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
2. Angka positivity rate hasil ACF diatas 5%
3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5%.

Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM Terbatas atau angka positivity rate di bawah 5%, PTM Terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Brantas Abipraya Kebut...
Brantas Abipraya Kebut Penyelesaian Akhir Sekolah Rakyat Jabar II, DPR Optimistis Segera Operasional
Rekomendasi
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Kendaraan Listrik Baru China Lebih Ketat!
Runtuhkan Dolar AS,...
Runtuhkan Dolar AS, Putin Kumpulkan 11 Pemimpin ASEAN Termasuk Indonesia
Berita Terkini
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
Infografis
4 Dosa Wasit Ahmed Al...
4 Dosa Wasit Ahmed Al Kaf, Terbaru Merampok Kemenangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved