PTM 100% Masih Banyak Pelanggaran, P2G Beri 6 Rekomendasi

Rabu, 12 Januari 2022 - 13:13 WIB
loading...
PTM 100% Masih Banyak Pelanggaran, P2G Beri 6 Rekomendasi
Pembelajaran tatap muka 100% sekolah dasar di Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru ( P2G ) merilis beberapa temuan dari penerapan PTMT 100%. Beberapa temuan di antaranya adalah kebijakan yang tergesa-gesa, pelanggaran prokes, kurangnya pengawasan.

P2G sangat mengapresiasi keputusan Wali Kota Solo yang menunda PTM 100% karena vaksinasi anak 6-11 tahun belum tuntas. Begitu pula Dinas Pendidikan Jawa Barat yang menunda PTM 100%, ini menjadi keputusan yang tepat, sangat berhati-hati di tengah meningkatnya kasus varian Omicron.



Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, berdasarkan laporan P2G Daerah, pelanggaran protokol kesehatan masih kerap terjadi. P2G masih menemukan banyak siswa berkerumun saat pengecekan suhu setiba di sekolah.

Hal ini terjadi karena sekolah tidak memiliki thermogun memadai, P2G berharap agar sekolah memperbanyak thermogun yang dipasang secara terpisah satu sama lain.

“Kami dapat laporan, dari Jakarta maupun luar daerah, ada sekolah diam-diam kantinnya buka, padahal dilarang, jarak siswa tak 1 meter, dan ventilasi udara di kelas tidak ada,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).



P2G menilai sebetulnya siswa SD masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas 100%. P2G mengharapkan skema PTM 100% dilakukan secara bertahap. Dimulai 50%, lalu dievaluasi, jika hasilnya bagus, maka lanjut 75%, dan seterusnya sampai 100%. Intinya evaluasi komprehensif secara berkala.

“Misal, 50% dulu, dua minggu berikutnya naik 75%, dua minggu berikutnya kalau evaluasinya aman, tidak ada klaster, warga sekolah taat dengan prokes, baru bisa 100%,” tambah Iman.

P2G menghawatirkan gelombang Omicron yang terus merangkak naik. P2G berharap Kemendikbudristek meninjau ulang kebijakan PTM 100%. Khususnya daerah seperti DKI Jakarta termasuk daerah penyangga aglomerasi seperti Bodetabek.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5216 seconds (0.1#10.140)