Gaji Dosen PNS dan Tunjangan Bisa Sampai Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 08 Februari 2022 - 17:53 WIB
loading...
Gaji Dosen PNS dan Tunjangan...
Dosen mengajar mahasiswa. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Banyak orang mempertanyakan besaran gaji dosen PNS meski telah diatur dan mendapatkan tunjangan dua kali lipat gaji. Mereka beranggapan jika pendapatan yang diterima seorang dosen tidak seberapa dibanding dengan pengabdian dan pendidikannya yang tinggi.

Sekadar diketahui untuk menjadi dosen minimal harus menempuh pendidikan hingga S2. Tugasnya pun tak hanya mengajar di ruang kelas, namun juga memiliki tanggung jawab tridharma perguruan tinggi lain yakni melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat.



Berbagai spekulasi tersebut berdampak minimnya keinginan para mahasiswa melanjutkan pendidikan ke S2 untuk menjadi dosen. Untuk meluruskan hal itu, berikut gaji dosen PNS dan tunjanganganya.

1. Gaji Pokok

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok PNS dibagi berdasarkan pada sistem golongan.

Gaji dosen PNS golongan III yang didapatkan dosen baru berkarya 0-1 tahun dengan lulusan pendidikan minimal S2-S3 itu sebesar Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan.

Sementara gaji dosen PNS Golongan IV atau dosen yang sudah mempunyai pengalaman kerja sekitar 5 tahun dengan lulusan S3 itu sebesar Rp3.044.300-Rp5.901.200.



2. Tunjangan Profesi, Khusus, dan Kehormatan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1995 seconds (0.1#10.140)