Ketidakjelasan Informasi Pembukaan Sekolah Bikin Orang Tua Resah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapatkan laporan dari sejumlah daerah yang akan membuka sekolah pada Juli 2020 ini. Para orang tua merasa khawatir atas rencana itu karena pandemi virus Corona (Covid-19) belum usai.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengungkapkan pengaduan itu berasal dari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) dan Kabupaten Tebo, Jambi.
KPAI juga mendapatkan laporan beberapa sekolah swasta di Kota Malang dan Medan sudah dibuka saat ujuan penilian akhir tahun (PAT). “KPAI akan mendalami kasus di dua kota tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu 13 Juni 2020.
Kecemasan orang tua di Kabupaten Pasuruan terjadi karena belum ada penjelasan mengenai pola pendidikan pada masa Covid-19. Semua bermula dari Surat Edaran Dinas Pendidikan Pasuruan Nomor 443/1319/424/071/2020 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Belajar dari Rumah yang berakhir 1 Juni dilanjutkan hingga 14 Juni 2020.
Sampai tiga hari batas terakhir, Dinas Pendidikan Pasuruan belum memberikan pengumuman terbaru. Inilah yang membuat cemas para orang tua. Akhirnya, Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran terbaru dengan Nomor 443/13/66/424/071/2020 Tentang Kegiatan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Surat itu menyatakan kegiatan belahar peserta didik di sekolah masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Retno menerangkan itu artinya sekolah belum tentu dibuka pada 13 Juli 2020. Namun, surat itu tidak merinci kesiapan kenormalan baru yang harus dilakukan sekolah.
“Akan tetapi, surat itu menetapkan pengambilan rapor yang wajib diambil oleh orang tua di sekolah pada 20 Juni 2020. Catatannya, tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ucap mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu.
( )
Kasus berbeda terjadi di Kabupaten Tebo. Dinas Penddikan dan Kebudayaan Tebo menerbitkan surat perpanjangan masa belajar daring atau luar jaringan yang berlangsung dari 5-13 Juni 2020.
Dalam surat itu, ada keterangan mengenai persiapan kenormalan baru bidang pendidikan.
“Oleh para orang tua dianggap sebagai indikasi membuka sekolah pada 13 Juli 2020. Hal ini kemudian menimbulkan keresahan para orang tua lantaran kasus Covid-19 masih tinggi,” tutur Retno.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan membagi setiap kelas menjadi dua kelompok pada tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama. Waktu belajar di SD sekitar 2 jam 40 menit. Waktu belajar tingkat SMP 5 jam 20 menit.
Bedanya, siswa SD masuk setiap hari. Sedangkan, siswa SMP kelompok satu masuk pada tanggal ganjil dan kelompok dua pada tanggal genap. Dinas Pendidikan kembali mengeluarkan surat edaran pada 12 Juni 2020, isinya tentang perpanjangan masa belajar dan luar jaringa mulai dari 14-20 Juni 2020.
“Surat ini menguatkan dugaan orangtua bahwa anak-anak mereka kemungkinan besar akan mulai belajar di sekolah untuk tahun ajaran 2020/2021 pada 13 Juli 2020. Di dalam kedua surat ada perintah Dinas Dikbud kepada para sekolah untuk menyiapkan infrastruktur sekolah untuk new normal,” kata Retno
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengungkapkan pengaduan itu berasal dari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) dan Kabupaten Tebo, Jambi.
KPAI juga mendapatkan laporan beberapa sekolah swasta di Kota Malang dan Medan sudah dibuka saat ujuan penilian akhir tahun (PAT). “KPAI akan mendalami kasus di dua kota tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu 13 Juni 2020.
Kecemasan orang tua di Kabupaten Pasuruan terjadi karena belum ada penjelasan mengenai pola pendidikan pada masa Covid-19. Semua bermula dari Surat Edaran Dinas Pendidikan Pasuruan Nomor 443/1319/424/071/2020 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Belajar dari Rumah yang berakhir 1 Juni dilanjutkan hingga 14 Juni 2020.
Sampai tiga hari batas terakhir, Dinas Pendidikan Pasuruan belum memberikan pengumuman terbaru. Inilah yang membuat cemas para orang tua. Akhirnya, Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran terbaru dengan Nomor 443/13/66/424/071/2020 Tentang Kegiatan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Surat itu menyatakan kegiatan belahar peserta didik di sekolah masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Retno menerangkan itu artinya sekolah belum tentu dibuka pada 13 Juli 2020. Namun, surat itu tidak merinci kesiapan kenormalan baru yang harus dilakukan sekolah.
“Akan tetapi, surat itu menetapkan pengambilan rapor yang wajib diambil oleh orang tua di sekolah pada 20 Juni 2020. Catatannya, tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ucap mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu.
( )
Kasus berbeda terjadi di Kabupaten Tebo. Dinas Penddikan dan Kebudayaan Tebo menerbitkan surat perpanjangan masa belajar daring atau luar jaringan yang berlangsung dari 5-13 Juni 2020.
Dalam surat itu, ada keterangan mengenai persiapan kenormalan baru bidang pendidikan.
“Oleh para orang tua dianggap sebagai indikasi membuka sekolah pada 13 Juli 2020. Hal ini kemudian menimbulkan keresahan para orang tua lantaran kasus Covid-19 masih tinggi,” tutur Retno.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan membagi setiap kelas menjadi dua kelompok pada tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama. Waktu belajar di SD sekitar 2 jam 40 menit. Waktu belajar tingkat SMP 5 jam 20 menit.
Bedanya, siswa SD masuk setiap hari. Sedangkan, siswa SMP kelompok satu masuk pada tanggal ganjil dan kelompok dua pada tanggal genap. Dinas Pendidikan kembali mengeluarkan surat edaran pada 12 Juni 2020, isinya tentang perpanjangan masa belajar dan luar jaringa mulai dari 14-20 Juni 2020.
“Surat ini menguatkan dugaan orangtua bahwa anak-anak mereka kemungkinan besar akan mulai belajar di sekolah untuk tahun ajaran 2020/2021 pada 13 Juli 2020. Di dalam kedua surat ada perintah Dinas Dikbud kepada para sekolah untuk menyiapkan infrastruktur sekolah untuk new normal,” kata Retno
(dam)