UTBK Kembali Jadi Syarat Seleksi Administratif SPMB PKN STAN 2022

Jum'at, 11 Maret 2022 - 15:25 WIB
loading...
UTBK Kembali Jadi Syarat...
Politeknik Keuangan Negara STAN. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bagi yang ingin masuk ke Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) 2022 ada informasi terbaru yang perlu diketahui. Tahun ini PKN STAN akan kembali menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai syarat seleksi administratif.

Hal ini disampaikan melalui siaran pers Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan yang dikutip dari laman resmi PKN STAN di pknstan.ac.id, Jumat (11/3/2022).

Baca: Daftar 15 Sekolah Kedinasan yang Bisa Jadi Pilihan Setelah Lulus SMA

Berdasarkan siaran pers, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang mengacu pada prinsip-prinsip kenyamanan, fleksibilitas, dan kualitas, tahapan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) PKN STAN 2022 kembali akan menggunakan hasil UTBK 2022 yang dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Pemberlakuan UTBK ini, berdasarkan siaran pers, dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran dan mewaspadai kenaikan kasus COVID-19. Oleh karena itu, para peserta yang berminat untuk mengikuti SPMB PKN STAN 2022 diminta agar dapat mengikuti UTBK 2022.

Peserta UTBK dapat memilih kelompok ujian Sains dan Teknologi (Saintek), Sosial Humaniora (Soshum), ataupun Campuran (Saintek dan Soshum). Informasi resmi mengenai pendaftaran akun LTMPT dan UTBK 2022 dapat dipantau melalui laman https://ltmpt.ac.id/.

Baca juga: Otomatis Jadi PNS, Ini Jurusan di Politeknik Statistika STIS

Selain itu, walaupun salah satu syarat administratif pada SPMB PKN STAN 2022 telah diputuskan akan menggunakan nilai UTBK, namun pengumuman resmi SPMB PKN STAN 2022 baru akan diterbitkan bersamaan dengan pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan 2022 yang akan dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Bagi masyarakat yang berminat masuk PKN STAN nantinya akan dapat melihat pengumuman resminya melalui laman Kementerian Keuangan di www.kemenkeu.go.id.
(nz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1681 seconds (0.1#10.140)