Sekolah Kedinasan 2022, Ini Syarat Daftar dan Tahapan Seleksi di IPDN

Sabtu, 09 April 2022 - 10:50 WIB
loading...
Sekolah Kedinasan 2022, Ini Syarat Daftar dan Tahapan Seleksi di IPDN
Syarat daftar dan tahapan seleksi IPDN 2022. Foto/Dok/IPDN.
A A A
JAKARTA - Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) kembali membuka pendaftaran calon praja di 2022 ini. Simak bagaimana persyaratan untuk masuk salah satu sekolah kedinasan favorit masyarakat yang ingin jadi CPNS ini.

IPDN sendiri adalah salah satu sekolah kedinasan dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Calon praja yang lulus IPDN nantinya akan diangkat menjadi CPNS yang akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaksanaan SPCP IPDN 2022 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp50 ribu per orang sesuai dengan ketentuan PP No 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.

Dikutip dari laman resmi Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN 2022 di spcp.ipdn.ac.id, berikut ini persyaratan pendaftaran IPDN 2022.

Baca: Link, Cara Daftar, dan Formasi Sekolah Kedinasan Kemenhub 2022

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia
2. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Agustus 2022; dan
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

B. Persyaratan Administrasi

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan:
a. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
b. Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

3. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7092 seconds (0.1#10.140)