Penyederhanaan Kurikulum Tidak Boleh Hilangkan Pendidikan Agama
Jum'at, 19 Juni 2020 - 17:42 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Munculnya draf penyederhanaan kurikulum oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menggabungkan Pendidikan Agama dan Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (PPKn) mendapat reaksi keras dari Komisi X DPR.
Komisi yang membidangi pendidikan ini menegaskan, penyederhanaan kurikulum tidak boleh menghilangkan materi pilar pendidikan, termasuk Pendidikan Agama. "Kami menilai wacana penggabungan mata pelajaran Pendidikan Agama dengan PPKn kurang tepat karena kedua mata pelajaran ini mempunyai filosofi dan muatan yang tidak bisa menggantikan satu dengan lainnya," ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial terkait materi diskusi mengenai penyederhanaan kurikulum di kalangan Kemendikbud. Berdasarkan informasi yang juga beredar di beberapa grup percakapan daring tersebut, tampak sebuah paparan usulan peleburan mata pelajaran agama kelas 1-3 Sekolah Dasar (SD). (Baca juga: Dokter Reisa Jelaskan Penggunaan Dexamethasone Sesuai Saran WHO ).
Dia menjelaskan, dalam berbagai rumusan Undang-Undang Pendidikan dari periode ke periode, selalu disebutkan adanya rumusan dasar maupun akar pendidikan nasional. Dari tiga UU Pendidikan Nasional yakni UU Nomor 4/1950, UU Nomor 2/1989, dan UU Nomor 20/2003, kebudayaan nasional dan nilai-nilai agama menjadi dasar serta akar dari sistem pendidikan di Tanah Air. "Akar dan dasar dari pendidikan nasional ini pada tahapan selanjutnya menjadi rujukan untuk menentukan tujuan pendidikan, kebijakan, dan program pendidikan nasional. Jadi tidak bisa materi pelajaran yang bersumber pada akar pendidikan nasional, kemudian dihilangkan atau digabung dengan materi lainnya," katanya.
Huda menegaskan, materi pendidikan agama saat ini sangat diperlukan untuk ditanamkan bagi para peserta didik. Materi Pendidikan Agama yang dimaksud adalah materi pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai toleransi, inklusivitas, dan sikap moderasi dalam kehidupan. "Materi-materi tersebut sangat diperlukan di tengah maraknya cara pandang keagamaan kaku dan keras yang muncul di sebagian kalangan masyarakat akhir-akhir ini."
Komisi yang membidangi pendidikan ini menegaskan, penyederhanaan kurikulum tidak boleh menghilangkan materi pilar pendidikan, termasuk Pendidikan Agama. "Kami menilai wacana penggabungan mata pelajaran Pendidikan Agama dengan PPKn kurang tepat karena kedua mata pelajaran ini mempunyai filosofi dan muatan yang tidak bisa menggantikan satu dengan lainnya," ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial terkait materi diskusi mengenai penyederhanaan kurikulum di kalangan Kemendikbud. Berdasarkan informasi yang juga beredar di beberapa grup percakapan daring tersebut, tampak sebuah paparan usulan peleburan mata pelajaran agama kelas 1-3 Sekolah Dasar (SD). (Baca juga: Dokter Reisa Jelaskan Penggunaan Dexamethasone Sesuai Saran WHO ).
Dia menjelaskan, dalam berbagai rumusan Undang-Undang Pendidikan dari periode ke periode, selalu disebutkan adanya rumusan dasar maupun akar pendidikan nasional. Dari tiga UU Pendidikan Nasional yakni UU Nomor 4/1950, UU Nomor 2/1989, dan UU Nomor 20/2003, kebudayaan nasional dan nilai-nilai agama menjadi dasar serta akar dari sistem pendidikan di Tanah Air. "Akar dan dasar dari pendidikan nasional ini pada tahapan selanjutnya menjadi rujukan untuk menentukan tujuan pendidikan, kebijakan, dan program pendidikan nasional. Jadi tidak bisa materi pelajaran yang bersumber pada akar pendidikan nasional, kemudian dihilangkan atau digabung dengan materi lainnya," katanya.
Huda menegaskan, materi pendidikan agama saat ini sangat diperlukan untuk ditanamkan bagi para peserta didik. Materi Pendidikan Agama yang dimaksud adalah materi pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai toleransi, inklusivitas, dan sikap moderasi dalam kehidupan. "Materi-materi tersebut sangat diperlukan di tengah maraknya cara pandang keagamaan kaku dan keras yang muncul di sebagian kalangan masyarakat akhir-akhir ini."
Lihat Juga :