Penyederhanaan Kurikulum Tidak Boleh Hilangkan Pendidikan Agama

Jum'at, 19 Juni 2020 - 17:42 WIB
loading...
Penyederhanaan Kurikulum...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Munculnya draf penyederhanaan kurikulum oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menggabungkan Pendidikan Agama dan Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (PPKn) mendapat reaksi keras dari Komisi X DPR.

Komisi yang membidangi pendidikan ini menegaskan, penyederhanaan kurikulum tidak boleh menghilangkan materi pilar pendidikan, termasuk Pendidikan Agama. "Kami menilai wacana penggabungan mata pelajaran Pendidikan Agama dengan PPKn kurang tepat karena kedua mata pelajaran ini mempunyai filosofi dan muatan yang tidak bisa menggantikan satu dengan lainnya," ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial terkait materi diskusi mengenai penyederhanaan kurikulum di kalangan Kemendikbud. Berdasarkan informasi yang juga beredar di beberapa grup percakapan daring tersebut, tampak sebuah paparan usulan peleburan mata pelajaran agama kelas 1-3 Sekolah Dasar (SD). ( ).

Dia menjelaskan, dalam berbagai rumusan Undang-Undang Pendidikan dari periode ke periode, selalu disebutkan adanya rumusan dasar maupun akar pendidikan nasional. Dari tiga UU Pendidikan Nasional yakni UU Nomor 4/1950, UU Nomor 2/1989, dan UU Nomor 20/2003, kebudayaan nasional dan nilai-nilai agama menjadi dasar serta akar dari sistem pendidikan di Tanah Air. "Akar dan dasar dari pendidikan nasional ini pada tahapan selanjutnya menjadi rujukan untuk menentukan tujuan pendidikan, kebijakan, dan program pendidikan nasional. Jadi tidak bisa materi pelajaran yang bersumber pada akar pendidikan nasional, kemudian dihilangkan atau digabung dengan materi lainnya," katanya.

Huda menegaskan, materi pendidikan agama saat ini sangat diperlukan untuk ditanamkan bagi para peserta didik. Materi Pendidikan Agama yang dimaksud adalah materi pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai toleransi, inklusivitas, dan sikap moderasi dalam kehidupan. "Materi-materi tersebut sangat diperlukan di tengah maraknya cara pandang keagamaan kaku dan keras yang muncul di sebagian kalangan masyarakat akhir-akhir ini."

Menurut Huda, agama bagi manusia Indonesia merupakan salah satu rujukan nilai. Karena itu, jangan sampai rujukan tersebut dipenuhi dengan cara pandang keagamaan yang sempit dan jumud. "Sekolah bisa menjadi salah satu media untuk menyebarkan nilai-nilai agama yang ramah dan penuh kasih sayang," tegasnya. (Baca Juga: Ini Isi RUU HIP yang Memicu Kontroversi dan Ditolak Ramai-Ramai).

Pun begitu dengan materi PPKn, kata Huda, tidak boleh dihilangkan atau digabung dengan materi lainnya. Menurutnya, PPKn merupakan perwujudan dari akar pendidikan yang mendasarkan pada kebudayaan nasional. Apalagi, PPKn diperlukan peserta didik untuk merawat nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai cinta Tanah Air.

"Kebudayaan nasional merupakan endapan kegiatan dan karya manusia Indonesia. Pancasila merupakan salah satu perwujudan dari kebudayaan nasional yang menjadi konsensus kita sebagai sebuah bangsa. Nilai-nilai tersebut tetap butuh kita sampaikan pada anak didik kita," katanya.

Kendati demikian, politikus PKB ini tetap memberikan apresiasi kepada upaya Kemendikbud untuk menyederhanakan kurikulum pendidikan nasional untuk lebih sesuai dengan situasi pandemik ini. Hanya saja dia menyarankan Kemendikbud lebih berhati-hati agar jangan sampai draf pembahasan yang berisi kajian sensitif atau masih dalam proses penyusunan bocor ke publik. "Kita tidak ingin muncul kegaduhan dan persepsi macam-macam kepada pemerintah hanya karena persoalan tidak bisa menjaga kerahasiaan data," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)