UM PTKIN 2022 Telah Dibuka, Perhatikan Ketentuan Ujiannya

Selasa, 26 April 2022 - 11:46 WIB
loading...
UM PTKIN 2022 Telah Dibuka, Perhatikan Ketentuan Ujiannya
Pendaftaran UM PTKIN 2022 telah dibuka. Foto/Tangkap layar laman UM PTKIN.
A A A
JAKARTA - Pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri ( UM PTKIN ) 2022 resmi dibuka sejak 25 April hingga 4 Juni 2022. Simak bagaimana ketentuan dan mekanisme ujian yang akan dilakukan.

UM PTKIN sendiri dapat diikuti oleh siswa dari sekolah MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS atau yang setara tahun 2020, 2021 dan 2022. Selain itu, lulusan tahun 2020 dan 2021 harus sudah memiliki Ijazah.

Sedangkan lulusan tahun 2022 harus memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Pengumuman Lulus dari Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS dan dilengkapi dengan pasfoto terbaru yang bersangkutan serta dibubuhi cap MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS.

Sama seperti tahun sebelumnya, ujian masih menggunakan Sistem Seleksi Eelektronik (SSE) menggunakan perangkat komputer atau gawai serta dapat dilakukan dari lokasi masing-masing peserta ujian. Pendaftarannya sendiri dapat dilakukan secara online atau daring.

Baca: Mahasiswa Pascasarjana IPB Terpilih Menjadi Peneliti Dunia, Ini Sosoknya

Mengutip dari laman resmi UM PTKIN 2022, berikut ini ketentuan mengenai ujian yang perlu diketahui para calon peserta. Simak bagaimana ketentuannya agar bisa menentukan strategi dan bisa belajar maksimal untuk mendapat hasil terbaik.

1. Kelompok Ujian

Kelompok ujian UM PTKIN terbagi menjadi 3 yaitu :

- Tes Kemampuan Dasar - TKD (Tes Potensi Akademik, Bahasa, Keislaman, Al Quran)
- Tes Kemampuan Bidang IPA
- Tes Kemampuan Bidang IPS

2. Ketentuan Kelompok Program Studi dan Jumlah Pilihan
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)