SKB 4 Menteri Terbaru, Ini Syarat Sekolah Bisa Kembali Gelar Ekstrakurikuler

Rabu, 11 Mei 2022 - 20:03 WIB
loading...
SKB 4 Menteri Terbaru,...
Kegiatan ekstrakurikuler sekolah. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan aturan terbaru terkait SKB Empat Menteri. Salah satunya, terkait kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Sekertaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan, dari berbagai aturan terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Salah satunya dapat kembali dilaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di ruang terbuka.

Baca juga: SKB 4 Menteri Terbaru Atur PTM 100 Persen, Ini Isi Lengkapnya

Selain itu, kantin sekolah juga bisa kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4. Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," ujar Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).

Lebih lanjut, Suharti menuturkan, nantinya orang tua siswa dapat menentukan nasib anaknya terkait proses belajar dan mengajar. Namun, dengan melakukan persyaratan tertentu. "Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ucapnya.

Baca juga: 6 Talenta Muda Indonesia Siap Berlaga di Kompetisi Internasional ISEF 2022
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
TKA SMA 2026 Dimajukan...
TKA SMA 2026 Dimajukan untuk SNBP 2027, Ini Jadwal Resminya
30 SMA Unggul Garuda...
30 SMA Unggul Garuda Transformasi 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Lengkap Sekolahnya
Sekolah di Sorong Dapat...
Sekolah di Sorong Dapat Bantuan Revitalisasi, Perpustakaan hingga Laboratorium Diperbaiki
SPMB Jatim 2026 Dibuka,...
SPMB Jatim 2026 Dibuka, Simak Jalur, Kuota, dan Jadwal Lengkap SMA-SMK Negeri
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Kejar Tahun Ajaran Baru,...
Kejar Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Tahap II Ditargetkan Fungsional Juli 2026
Satgas: Pembelajaran...
Satgas: Pembelajaran di 3 Provinsi Sumatera Sudah Normal, tapi Masih Ada Sekolah di Tenda
Rekomendasi
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
7 Senjata yang Mengubah...
7 Senjata yang Mengubah Dunia pada Perang Dunia II, dari Supersonik hingga Bom Nuklir
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Berita Terkini
PNJ Telaah Sanksi Tindak...
PNJ Telaah Sanksi Tindak Asusila Sesama Jenis di Kampus
Peneliti Universitas...
Peneliti Universitas Jember Buktikan Tanaman Liar Kalimantan Efektif Turunkan Gula Darah
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Kemendikdasmen Serahkan...
Kemendikdasmen Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
Profil Pendidikan Agustina...
Profil Pendidikan Agustina Arumsari yang Ditunjuk sebagai Wakil Kepala BGN
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Infografis
Resmi Dibuka, Ini Formasi...
Resmi Dibuka, Ini Formasi Sekolah Kedinasan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved