Cegah Covid-19, Perguruan Tinggi Wajib Jalankan Protokol Kesehatan

Senin, 22 Juni 2020 - 07:10 WIB
loading...
Cegah Covid-19, Perguruan...
Lingkungan perguruan tinggi wajib menjalankan protokol kesehatan selama melangsungkan kegiatan akademik. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lingkungan perguruan tinggi wajib menjalankan protokol kesehatan selama melangsungkan kegiatan akademik. Langkah ini untuk mencegah lingkungan kampus menjadi kluster baru penularan wabah corona (Covid-19) .

Menjelang tahun ajaran baru ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan sejumlah panduan terkait aktivitas akademik di lingkungan perguruan tinggi. Secara umum Kemendikbud meminta kalangan perguruan tinggi melakukan aktivitas akademik secara daring. Meskipun memungkinkan beberapa kegiatan akademik dilakukan secara tatap muka, kegiatan tersebut harus didasarkan protokol kesehatan secara ketat.

“Dalam setiap proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program akademik di era new normal, aspek kesehatan dan keselamatan civitas academica harus menjadi pertimbangan utama. Jangan sampai kampus menjadi kluster baru penyebaran pandemi Covid-19,” ujar Plt Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam kemarin. (Baca: Anggaran Covid-19 Terus Berubah, Bukti Pemerintah Tak Cermat)

Dia menjelaskan, terdapat tiga kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi di era adaptasi kebiasaan baru. Pertama, terkait pelaksanaan tahun akademik baru, Nizam menjelaskan bahwa tidak ada penundaan pelaksanaan Tahun Akademik 2020/2021. “Tahun akademik tetap akan berjalan sesuai kalender akademik yang telah ditetapkan, yaitu dimulai pada akhir Agustus 2020,” katanya.

Kebijakan kedua, kata Nizam, terkait pelaksanaan proses pembelajaran di kampus. Selama masa adaptasi kebiasaan baru, proses pembelajaran di kampus diutamakan menggunakan pembelajaran daring. Pembelajaran daring ini wajib digunakan untuk mata kuliah teori. Untuk mata kuliah praktik, Nizam juga mendorong pelaksanaan pembelajaran daring, namun jika tidak dapat dilaksanakan daring maka pelaksanaan mata kuliah praktik ini didorong untuk dilaksanakan pada akhir semester.

Ketiga, Nizam mendorong pimpinan perguruan tinggi mengizinkan pelaksanaan aktivitas prioritas jika memenuhi protokol kesehatan dan kegiatannya tidak dapat dilaksanakan secara daring. Aktivitas tersebut antara lain penelitian di laboratorium untuk pemenuhan pelaksanaan tugas akhir mahasiswa, misalnya skripsi, tesis, dan disertasi. (Baca juga: Kaum Ada Berperan Besar terhadap Kehamilan Tak Direncanakan)

“Selain itu, pada masa adaptasi kebiasaan baru, mahasiswa diperkenankan mengakses laboratorium, bengkel ataupun studio untuk pelaksanaan praktikum dengan memenuhi protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Terkait penggunaan laboratorium, bengkel, dan studio untuk kegiatan penelitian, Nizam berharap kampus dapat menerapkan protokol pencegahan dengan menghindari 3C: close spaces (ruang yang tertutup), crowded places (tempat kerumunan) dan close contact situasion (situasi berdekatan).

Selain pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara daring, Kemendikbud juga mendorong pelaksanaan kegiatan-kegiatan akademik lain sebisa mungkin diselenggarakan secara daring. “Layanan administrasi, bimbingan mahasiswa, pelaksanaan wisuda dan sumpah profesi bisa juga secara daring,” imbaunya.

Untuk membantu meringankan biaya kuliah mahasiswa yang orang tuanya atau pihak yang membiayai perkuliahan terdampak pandemi Covid-19, Nizam menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis berbagai kebijakan dan skema bantuan biaya kuliah. Pada 2020, Kemdikbud mengalokasikan total Rp4,1 triliun untuk bantuan beasiswa dengan berbagai skema.

Pertama adalah skema dana bantuan UKT mahasiswa. Dari total jumlah yang ada, Kemdikbud mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk skema ini. Skema ini ditargetkan menyasar 410.000 mahasiswa dengan perluasan penerima manfaat mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS).

Skema ini digunakan untuk memberi bantuan biaya kuliah untuk mahasiswa yang sedang menjalankan kuliah, namun bukan pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan dikhususkan untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan terdampak pandemi Covid-19. (Lihat video: Indahnya Kebun Saur dan buah di Bawah Jalan Tol Becakayu, Jakarta Timur)

Skema kedua adalah KIP Kuliah. Alokasi anggaran untuk skema ini sebesar Rp1,3 triliun rupiah. Sasaran skema ini adalah untuk mahasiswa baru semester 1 tahun 2020. Jumlah yang disasar untuk program KIP-K adalah 200.000 mahasiswa. Selain itu, pemerintah tetap melanjutkan program/skema Bidikmisi on going. Nizam menjelaskan alokasi anggaran untuk skema ini Rp1,8 triliun dengan sasaran 267.000 mahasiswa.

Sementara itu, terkait relaksasi UKT yang telah diumumkan Mendikbud pekan lalu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono mengatakan, UGM telah lebih dulu mengeluarkan keputusan rektor tentang keringanan UKT bagi mahasiswa S-1, S-2 dan S-3.

Keringanan UKT ini juga berlaku bagi program diploma baik D-3 dan juga D-4. Dia menjelaskan, keringanan yang dimaksud bukan berarti tidak membayar, tetapi adanya pengurangan, penundaan, ataupun mengangsur bagi mahasiswa yang terdampak pandemi ini. Guru besar Fakultas Tehnik UGM ini menjelaskan, keringanan UKT ini mulai berlaku pada 4 Juni lalu. (Neneng Zubaidah)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Indonesia-Prancis Sepakat...
Indonesia-Prancis Sepakat Perkuat Riset, Inovasi, dan Mobilitas Mahasiswa 2026
APTISI Siapkan Ekosistem...
APTISI Siapkan Ekosistem Kampus Digital untuk Tingkatkan APK Pendidikan Tinggi
BCA Berbagi Ilmu Ajak...
BCA Berbagi Ilmu Ajak Mahasiswa Untirta Ubah Kegagalan Jadi Peluang
USGE Gandeng Cardiff...
USGE Gandeng Cardiff Metropolitan University, Permudah Akses ke Kampus Top
UAI dan University of...
UAI dan University of Edinburgh Dorong Inklusivitas di Dunia Riset dan Pendidikan Tinggi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Rekomendasi
Bukan Modal Besar, Refa...
Bukan Modal Besar, Refa Ardhi Sebut Hal Ini yang Membantunya Raih 1 Juta Subscribers
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Berita Terkini
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved