UTBK SBMPTN 2022 Gelombang I Dimulai, Apa yang Harus Dilakukan setelah Ujian?

Selasa, 17 Mei 2022 - 09:28 WIB
loading...
UTBK SBMPTN 2022 Gelombang...
2 hal yang harus dilakukan setelah mengikuti UTBK SBMPTN. Foto/Tangkap layar Instagram LTMPT.
A A A
JAKARTA - Hari ini, Selasa (17/5/2022) Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( UTBK SBMPTN ) 2022 gelombang pertama telah dimulai. Para pelajar yang ingin melanjutkan kuliah ke sejumlah kampus negeri di Indonesia pun akan berjuang lulus dari seleksi yang persaingannya dikenal ketat ini.

UTBK SBMPTN 2022 dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama dimulai 17 Mei-23 Mei 2022 dan gelombang kedua 28 Mei-3 Juni 2022. Sebanyak 74 Pusat UTBK ditunjuk sebagai lokasi ujian.

Terdapat tiga kelompok ujian pada UTBK SBMPTN 2022 yakni saintek, soshum dan kelompok ujian campuran. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti satu kali ujian dan hasil tes nantinya diberikan secara individu.

Baca: Unesa Sediakan 3 Lokasi UTBK bagi 22.140 Peserta, Simak Syarat dan Ketentuannya

UTBK SBMPTN 2022 terbagi dalam dua sesi setiap harinya. Yakni sesi pagi dan siang hari dimana ujian berlangsung dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT ) melalui akun Instagram resminya di @ltmptofficial mengingatkan para peserta mengenai apa yang harus dilakukan setelah ujian.

"Setelah tes selesai, Calon Mahasiswa wajib menunggu hingga dipersilakan keluar oleh pengawas ujian dengan tetap menerapkan protokol kesehatan hingga meninggalkan tempat ujian," tulis LTMPT di akun Instagramnya, dikutip Selasa (17/5/2022).

Berikut ini dua hal yang dilakukan peserta setelah pelaksanaan ujian di lokasi masing-masing.

1. Apabila waktu ujian sudah selesai, tetap duduk sampai dipersilakan ke luar ruang oleh pengawas

2. Keluar ruangan tetap mengikuti Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Jadi masker tetap dipakai dan tetap jaga jarak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2324 seconds (0.1#10.140)