Orang Tua, Ini Pentingnya Literasi di Era Digital
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sudah dua tahun Indonesia menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kemampuan literasi di era digital diharapkan bisa dimiliki para orang tua, sebagai figur pendidik untuk anak, agar bisa beradaptasi menggunakan internet dengan bijak dan sehat.
Dava Akbarshah F. Laksono, anggota Komisi I DPR mengatakan, pemerintah berkerja untuk membangun jaringan se-Indonesia untuk segala kalangan, baik tenaga didik, UMKM, hingga masyarakat umum.
"Upaya ini tidak dapat memberikan dampak yang optimal, jika tidak dibarengi dan memiliki literasi digital . Maka langkah DPR untuk meminimalisir konten yang kurang baik dengan menerbitkan dan mengusulkan Undang-Undang (UU) terkait konten digital yang menyesatkan," ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (21/5/2022).
Selain itu, juga dengan membuat forum pertemuan bersama masyarakat agar dapat menyesuaikan dan membiasakan diri dengan literasi digital sebagai upaya percepatan infrastruktur teknologi di berbagai institusi pendidikan.
Dengan langkah ini, menunjukan bahwa peran DPR terkait isu mengenai konten negatif di platform digital yang mengandung SARA sangat besar. Dava juga berharap, pemerintah dapat meningkatkan infrastruktur teknologi informasi dan komputer (TIK).
Sementara itu, pemateri lainnya, Semuel Abrijani Pengerapan yang juga Dirjen APTIKA Kominfo mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital dengan bijak, produktif, dan menggunakannya dengan tepat.
Dari skala 5, tingkat literasi digital di Indonesia berada di tingkat 3,49 yang masih dikategorikan sedang.
Kominfo bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital Indonesia bergerak untuk memberikan pelatihan digital yang menjadi tingkat dasar bagi seluruh seluruh lapisan masyarakat.
Dava Akbarshah F. Laksono, anggota Komisi I DPR mengatakan, pemerintah berkerja untuk membangun jaringan se-Indonesia untuk segala kalangan, baik tenaga didik, UMKM, hingga masyarakat umum.
"Upaya ini tidak dapat memberikan dampak yang optimal, jika tidak dibarengi dan memiliki literasi digital . Maka langkah DPR untuk meminimalisir konten yang kurang baik dengan menerbitkan dan mengusulkan Undang-Undang (UU) terkait konten digital yang menyesatkan," ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (21/5/2022).
Selain itu, juga dengan membuat forum pertemuan bersama masyarakat agar dapat menyesuaikan dan membiasakan diri dengan literasi digital sebagai upaya percepatan infrastruktur teknologi di berbagai institusi pendidikan.
Dengan langkah ini, menunjukan bahwa peran DPR terkait isu mengenai konten negatif di platform digital yang mengandung SARA sangat besar. Dava juga berharap, pemerintah dapat meningkatkan infrastruktur teknologi informasi dan komputer (TIK).
Sementara itu, pemateri lainnya, Semuel Abrijani Pengerapan yang juga Dirjen APTIKA Kominfo mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital dengan bijak, produktif, dan menggunakannya dengan tepat.
Dari skala 5, tingkat literasi digital di Indonesia berada di tingkat 3,49 yang masih dikategorikan sedang.
Kominfo bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital Indonesia bergerak untuk memberikan pelatihan digital yang menjadi tingkat dasar bagi seluruh seluruh lapisan masyarakat.