Ini Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2022 dan Jumlah Soalnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kementerian PANRB ) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) untuk sekolah kedinasan 2022. Nilai kumulatif tertinggi SKD tahun ini adalah 550.
Nilai minimal atau ambang batasnya, adalah:
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 156
2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Aturan ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Nilai kumulatif tertinggi terdiri atas 225 untuk TKP, 175 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), serta 150 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai tertinggi adalah lima, serta tidak menjawab bernilai nol,” tulis aturan yang ditetapkan pada 31 Maret 2022 itu, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Selasa (7/6/2022).
Baca: 4 Jurusan Kuliah Favorit di Singapura, dari Manajemen hingga Ilmu Komputer
Sementara materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, dan nilai 0 jika tidak menjawab atau salah.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh instansi penyelenggara sekolah kedinasan dan disetujui Menteri PANRB.
Nilai kumulatif SKD bagi daerah afirmasi tersebut paling rendah adalah 281 untuk semua jenis soal. Namun, peserta harus mendapat nilai TIU paling rendah 55.
Keputusan itu juga menjabarkan jumlah soal untuk TKP, TIU, dan TWK, yakni:
Nilai minimal atau ambang batasnya, adalah:
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 156
2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Aturan ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Nilai kumulatif tertinggi terdiri atas 225 untuk TKP, 175 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), serta 150 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai tertinggi adalah lima, serta tidak menjawab bernilai nol,” tulis aturan yang ditetapkan pada 31 Maret 2022 itu, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Selasa (7/6/2022).
Baca: 4 Jurusan Kuliah Favorit di Singapura, dari Manajemen hingga Ilmu Komputer
Sementara materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, dan nilai 0 jika tidak menjawab atau salah.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh instansi penyelenggara sekolah kedinasan dan disetujui Menteri PANRB.
Nilai kumulatif SKD bagi daerah afirmasi tersebut paling rendah adalah 281 untuk semua jenis soal. Namun, peserta harus mendapat nilai TIU paling rendah 55.
Keputusan itu juga menjabarkan jumlah soal untuk TKP, TIU, dan TWK, yakni: