Daftar 26 Gelar Doktor Honoris Causa yang Dimiliki Bung Karno
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno tercatat memperoleh gelar Doktor Honoris Causa dari sejumlah perguruan tinggi baik dari dalam maupun luar negeri. Simak daftar 26 gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan kepada Putra Sang Fajar itu.
Gelar Doktor Honoris Causa (H.C) atau Doktor Kehormatan adalah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa orang tersebut perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut.
Namun apakah semua orang bisa mendapat gelar kehormatan itu? Gelar Doktor Honoris Causa dapat diberikan apabila seseorang tersebut telah dianggap berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Demikian penjelasan mengenai pemberian gelar Doktor Honoris Causa yang dikutip dari laman UGM.
Baca: UPNVJ Jakarta Buka Prodi Magister Ilmu Komunikasi Berbasis Digital
Gelar kehormatan ini pun turut diberikan kepada pejabat politik seperti presiden . Presiden pertama RI Soekarno tercatat menerima 26 gelar kehormatan itu yang diberikan oleh 19 universitas luar negeri dan tujuh universitas dalam negeri.
Dikutip dari laman perpusbungkarno.perpusnas.go.id, berikut ini daftar 26 gelar Doktor Honoris Causa yang diperoleh Bung Karno.
1. Pada tanggal 30 Januari 1951, mendapat gelar di bidang Ilmu Hukum, Far Eastern University, Manila, Filipina.
2. Pada tanggal 19 September 1951, mendapat gelar di bidang Ilmu Hukum, Univ. Gadjah Mada, Indonesia.
3. Pada tanggal 24 Mei 1956, Ilmu Hukum, Columbia University, Amerika Serikat.
4. Pada tanggal 27 Mei 1956, Ilmu Hukum, Michigan University, Amerika Serikat.
Gelar Doktor Honoris Causa (H.C) atau Doktor Kehormatan adalah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa orang tersebut perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut.
Namun apakah semua orang bisa mendapat gelar kehormatan itu? Gelar Doktor Honoris Causa dapat diberikan apabila seseorang tersebut telah dianggap berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Demikian penjelasan mengenai pemberian gelar Doktor Honoris Causa yang dikutip dari laman UGM.
Baca: UPNVJ Jakarta Buka Prodi Magister Ilmu Komunikasi Berbasis Digital
Gelar kehormatan ini pun turut diberikan kepada pejabat politik seperti presiden . Presiden pertama RI Soekarno tercatat menerima 26 gelar kehormatan itu yang diberikan oleh 19 universitas luar negeri dan tujuh universitas dalam negeri.
Dikutip dari laman perpusbungkarno.perpusnas.go.id, berikut ini daftar 26 gelar Doktor Honoris Causa yang diperoleh Bung Karno.
1. Pada tanggal 30 Januari 1951, mendapat gelar di bidang Ilmu Hukum, Far Eastern University, Manila, Filipina.
2. Pada tanggal 19 September 1951, mendapat gelar di bidang Ilmu Hukum, Univ. Gadjah Mada, Indonesia.
3. Pada tanggal 24 Mei 1956, Ilmu Hukum, Columbia University, Amerika Serikat.
4. Pada tanggal 27 Mei 1956, Ilmu Hukum, Michigan University, Amerika Serikat.