Usia Calon Siswa Jadi Prioritas PPDB Bertentangan dengan Permendikbud

Kamis, 25 Juni 2020 - 08:16 WIB
loading...
Usia Calon Siswa Jadi...
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan seleksi dengan memprioritaskan usia yang lebih tua untuk masuk ke sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik proses penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) di DKI Jakarta. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan seleksi dengan memprioritaskan usia yang lebih tua untuk masuk ke sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

Wasekjen FSGI Satriwan Salim mengatakan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis PPDB berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Dalam keputusan itu, jalur afirmasi dan zonasi memprioritaskan usia calon peserta didik. Ini bertentangan dengan Pasal 25 ayat 1 Permendikbud yang menyatakan seleksi calon peserta didik baru untuk SMP dan SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang sama.

"Di sini sangat jelas sekali frasenya tertulis: dilakukan dengan memprioritaskan jarak. Jelas sekali prasyaratnya bukanlah usia," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (25/6/2020).(Baca juga: PPDB Ricuh, Ketua Komisi X DPR Minta Kemendikbud Turun Tangan )

Dalam Pasal 25 ayat 2 dinyatakan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, seleksi untuk pemenuhan kuota terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua. FSGI pun melakukan penelusuran terkait praktik PPDB di SMP dan SMA di DKI Jakarta.

Satriwan menerangkan yang bisa mendaftar jalur afirmasi adalah calon siswa yang usianya lebih tua, misal 17-19 tahun. jalur ini menyediakan kuota 25%. "Diambil dari 1-25 dengan usia tertinggi tersebut. Otomatis di bawahnya tak bisa mendaftar atau langsung tertolak oleh sistem sebab kuotanya sudah terpenuhi," paparnya.

Pada jalur zonasi yang memiliki kuota 40% pun sama. Jika kuota sudah terlampaui, maka yang akan dipilih adalah usia tertua. "Pada konteks inilah kebijakan dan pelaksanaan PPDB DKI Jakarta berpotensi diskriminatif dan bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," ucapnya.

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, kuota jalur zonasi itu sebesar 50%. Artinya, yang diterapkan DKI minus 10% dari ketentuan yang berlaku.(Baca juga: Bukan Hanya Pakai SKD Aspal, Ini Modus Curang di PPDB Jateng )

FSGI menilai kesalahan DKI adalah menempatkan seleksi berdasarkan usia di awal atau prasyarat utama. Sementara itu, Permendikbud menyatakan itu dilakukan jika jarak siswa ke sekolah sama.

FSGI menjabarkan pasal-pasal dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang mengatur usia peserta didik. Pasal 6 menyatakan persyaratan calon peserta didik baru untuk kelas 7 SMP, yakni berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Kemudian, Pasal 7 berbunyi persyaratan calon peserta didik baru untuk kelas 10 SMA atau SMK, yakni berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. "Jelas di sini tidak ada tertulis syarat minimal untuk usia calon siswa masuk SMP dan SMA?SMK. Artinya, para siswa berusia muda juga berhak masuk SMP atau SMA/SMK," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Daftar Jurusan SMK dan...
Daftar Jurusan SMK dan Persyaratan Khususnya di SPMB Jakarta 2026
KJP Bulan Mei 2026 Sudah...
KJP Bulan Mei 2026 Sudah Cair Bertahap, Siswa SMA Dapat Rp420 Ribu
Dana KJP Mei 2026 Kapan...
Dana KJP Mei 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal Pencairan dan Rincian Dananya
Kapan KJP Bulan April...
Kapan KJP Bulan April 2026 Cair? Warga Jakarta Menanti Jadwal Pencairan Bantuan
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Rekomendasi
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Berita Terkini
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
Super Antusias, Audisi...
Super Antusias, Audisi Liga Bintang Juara Tangerang Diikuti Lebih 500 Siswa! Giliran Audisi Depok 23 & 24 Juni Ini
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved