Ragam Masalah yang Bikin Runyam Pendidikan Nasional
Kamis, 25 Juni 2020 - 12:23 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.pixabay
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola pendidikan . Namun faktanya, implementasi otonomi pendidikan ini kerap mengalami banyak hambatan dan permasalahan. Akibatnya, situasi ini berpotensi mengganggu efektivitas, efisiensi, dan profesionalisme pengelolaan pendidikan.
Direktur Pendidikan Vox Populi Insitute Indonesia Indra Charismiadji menyebutkan salah satu penyebabnya adalah interpretasi yang berbeda soal otonomi pendidikan tersebut antara pusat dan daerah.
“Perbedaan interpretasi antara kewenangan pusat dan pemda, serta insinkronisasi pengelolaan komponen pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama dengan pemda dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (25/6/2020).
(Baca: Pemerintah Harus Gaet Masyarakat Tangani Masalah Pendidikan di Masa Pandemi)
Selain tingkat komitmen yang berbeda dalam mengembangkan pendidikan , pemda juga masih kurang profesional dalam mengelola pendidikan dan tenaga kependidikan.
Direktur Pendidikan Vox Populi Insitute Indonesia Indra Charismiadji menyebutkan salah satu penyebabnya adalah interpretasi yang berbeda soal otonomi pendidikan tersebut antara pusat dan daerah.
“Perbedaan interpretasi antara kewenangan pusat dan pemda, serta insinkronisasi pengelolaan komponen pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama dengan pemda dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (25/6/2020).
(Baca: Pemerintah Harus Gaet Masyarakat Tangani Masalah Pendidikan di Masa Pandemi)
Selain tingkat komitmen yang berbeda dalam mengembangkan pendidikan , pemda juga masih kurang profesional dalam mengelola pendidikan dan tenaga kependidikan.
Lihat Juga :