Pendaftaran Calon Ketua Umum ILUNI UI Periode 2022-2025 Dibuka

Selasa, 28 Juni 2022 - 10:42 WIB
loading...
Pendaftaran Calon Ketua Umum ILUNI UI Periode 2022-2025 Dibuka
Pendaftaran calon ketua umum ILUNI UI periode 2022-2025 dibuka. Foto/Dok/ILUNI UI.
A A A
JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) membuka pendaftaran calon ketua umum untuk periode 2022-2025. Tidak pernah dipidana dan juga bukan pelaku KDRT merupakan salah satu syarat yang ditentukan.

Dikutip dari Instagram ILUNI UI di @iluni.ui, berikut ini informasi mengenai persyaratan dan ketentuan pendaftaran calon ketua umumnya.

A. Persyaratan

Persyaratan calon ketua umum ini berdasarkan SK Panitia Pengarah No.008/02/SK/ILUNI-UI-MUNAS/SC/VI/22 tentang Syarat Bakal Calon Ketua Umum ILUNI UI 2022-2025

1. Anggota biasa ILUNI UI yang tidak hilang hak pilihnya sebagaimana yang tercantum di AD ILUNI UI
2. WNI yang berdomisili di Indonesia
3. Tidak pernah dihukum pidana seperti narkoba, pembunuhan, korupsi, pencucian uang, perkosaan, dan terorisme
4. Tidak pernah dilaporkan kepada pihak yang berwenang sebagai pelaku KDRT/kekerasan seksual dan/atau kekerasan terhadap anak
5. Tidak pernah dihukum pidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun
6. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
7. Berpengalaman di organisasi tingkat nasional
8. Didukung oleh minimal 300 orang alumni dari minimal 10 fakultas/sekolah pascasarjana/ program pendidikan vokasi. Dukungan berupa nama dan tanda tangan basah, disertai lampiran fotokopi KTP dan terdaftar di UI Connect berdasarkan formulir yang ditentukan panitia.

Catatan: Apabila ada nama yang sama dengan daftar pendukung calon lain maka nama pendukung akan dicoret dari seluruh calon.

9. Melunasi uang pendaftaran dan uang jaminan sesuai prosedur yang ditetapkan panitia

10. Bersedia mengikuti seluruh proses pemilihan dan mematuhi tata tertib yang berlaku

11. Menandatangani surat pernyataan yang disiapkan panitia berisi:
- Tidak pernah dihukum pidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun
- Tidak pernah dihukum pidana seperti narkoba, pembunuhan, korupsi, pencucian uang, perkosaan, dan terorisme
- Tidak pernah dilaporkan sebagai pelaku KDRT, kekerasan seksual dan/atau kekerasan terhadap anak
- Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
- Bersedia mengikuti seluruh proses pemilihan dan mematuhi tata tertib yang berlaku (akan disiapkan panitia)

12. Menandatangani pakta integritas yang disiapkan oleh panitia pengarah
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1347 seconds (0.1#10.140)