Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Layaknya sebuah drama, jalan panjang pembahasan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah diserahkan pemerintah ke DPR RI untuk disahkan tahun ini. Meski kemudian akses draf RKUHP dibuka untuk publik sebagai jaminan transparansi, hal itu tak lantas meredam berbagai kritik dari kelompok masyarakat sipil, terutama mengenai
pasal-pasal yang dinilai membuat pemerintah terkesan anti kritik.
Di sisi lain proses penyusunan RKUHP sudah memakan waktu 59 tahun. KUHP yang digunakan saat ini juga masih warisan kolonial Belanda sehingga hal itu menjadi dorongan pemerintah berharap RKUHP ini bisa segera disahkan.
“Kita punya kesempatan ini. Kita punya satu kedaulatan lah. Kita punya KUHP bikinan Indonesia sendiri. Setelah 77 tahun!” kata ahli hukum pidana yang juga tim perumus RKUHP Yenti Garnasih di intimate talk Most Radio "Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja" yang digelar pada Sabtu (30/7/2022).
Bahkan Menkopolhukam Mahfud MD secara terangan-terangan menargetkan pengesahan RKUHP bisa menjadi kado kemerdekaan RI ke 77, pada 17 Agustus tahun ini.
"Dulu ditargetkan sudah bisa disahkan sebelum 17 Agustus 2022 sebagai hadiah HUT Proklamasi. Sebab, RKUHP ini sudah 59 tahun disiapkan dan dibahas, padahal ini termasuk arah politik hukum nasional yang ditunjuk oleh Pasal II aturan peralihan UUD 1945," kata Mahfud, Jumat (29/7/2022).
Akan tetapi, masyarakat juga berharap sejumlah aturan pidana dalam RKUHP ini dibuat dengan gagasan yang bisa memberi kepastian hukum tanpa ada pasal-pasal yang dinilai kontroversial.
“Ada persoalan ketidakpuasan masyarakat untuk tahu lebih banyak dan momentum itu dilewatkan kemarin bertahun-tahun,” ujar aktivitas hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dalam intimate talk Most Radio "Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja" di Jakarta, Sabtu (30/7/2022).
Haris Azhar juga menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bakal memicu klaster tahanan baru di penjara. Hal ini tak lepas dari sejumlah ketentuan di RUU KUHP yang menekankan pada pemidanaan.
"Bakal ada klaster baru yang dipenjarain. Sekarang ini kan banyak narkoba, kalau di daerah itu pencurian hewan, nah nanti dengan kitab yang baru ini bakal ada klaster baru,” tambah Haris.
Haris kemudian mencontohkan saat ini ada kasus klaster korupsi baru dari dana desa. Diungkapkan, kini banyak kepala desa yang menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) akibat penyelewengan dana desa.
pasal-pasal yang dinilai membuat pemerintah terkesan anti kritik.
Di sisi lain proses penyusunan RKUHP sudah memakan waktu 59 tahun. KUHP yang digunakan saat ini juga masih warisan kolonial Belanda sehingga hal itu menjadi dorongan pemerintah berharap RKUHP ini bisa segera disahkan.
“Kita punya kesempatan ini. Kita punya satu kedaulatan lah. Kita punya KUHP bikinan Indonesia sendiri. Setelah 77 tahun!” kata ahli hukum pidana yang juga tim perumus RKUHP Yenti Garnasih di intimate talk Most Radio "Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja" yang digelar pada Sabtu (30/7/2022).
Bahkan Menkopolhukam Mahfud MD secara terangan-terangan menargetkan pengesahan RKUHP bisa menjadi kado kemerdekaan RI ke 77, pada 17 Agustus tahun ini.
"Dulu ditargetkan sudah bisa disahkan sebelum 17 Agustus 2022 sebagai hadiah HUT Proklamasi. Sebab, RKUHP ini sudah 59 tahun disiapkan dan dibahas, padahal ini termasuk arah politik hukum nasional yang ditunjuk oleh Pasal II aturan peralihan UUD 1945," kata Mahfud, Jumat (29/7/2022).
Akan tetapi, masyarakat juga berharap sejumlah aturan pidana dalam RKUHP ini dibuat dengan gagasan yang bisa memberi kepastian hukum tanpa ada pasal-pasal yang dinilai kontroversial.
“Ada persoalan ketidakpuasan masyarakat untuk tahu lebih banyak dan momentum itu dilewatkan kemarin bertahun-tahun,” ujar aktivitas hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dalam intimate talk Most Radio "Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja" di Jakarta, Sabtu (30/7/2022).
Haris Azhar juga menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bakal memicu klaster tahanan baru di penjara. Hal ini tak lepas dari sejumlah ketentuan di RUU KUHP yang menekankan pada pemidanaan.
"Bakal ada klaster baru yang dipenjarain. Sekarang ini kan banyak narkoba, kalau di daerah itu pencurian hewan, nah nanti dengan kitab yang baru ini bakal ada klaster baru,” tambah Haris.
Haris kemudian mencontohkan saat ini ada kasus klaster korupsi baru dari dana desa. Diungkapkan, kini banyak kepala desa yang menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) akibat penyelewengan dana desa.
(srf)