Pendaftaran KIP Kuliah di PTS Masih Dibuka, Simak Persyaratannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) Kuliah untuk calon mahasiswa di seleksi mandiri Perguruan Tinggi Swasta ( PTS ) dibuka hingga 31 Oktober 2022. Simak persyaratan dan cara pendaftarannya.
Pada 2022, pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2022, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai, KIP Kuliah semakin menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup.
Baca: Mau Kuliah Gratis S2-S3 di Arab Saudi? Universitas Terbaik ini Segera Buka Pendaftaran
Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah 2022 akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Mahasiswa penerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.
Biaya pendidikan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik yang besarannya ditentukan oleh akreditasi perguruan tinggi, yakni:
1. Akreditasi A maksimal sampai Rp12 juta
2. Akreditasi B maksimal sebesar Rp4 juta
3. Akreditasi C maksimal sebesar Rp2,4 juta
Biaya hidup mahasiswa ditentukan dalam lima klaster wilayah, yaitu dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1.1 juta, dan Rp1.25 juta dan 1.4 juta per bulan yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota/ kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh BPS.
Bagi calon mahasiswa baru di jalur seleksi mandiri PTS, dipersilakan melengkapi berkasi pendaftaran di SIM KIP Kuliah dan memilih Seleksi Mandiri PTS sebelum melakukan registrasi di perguruan tinggi tujuan.
Persyaratan Penerima KIP Kuliah
1. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Mau Kuliah Gratis di Boston University? Yuk Daftar Beasiswa Ini
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara, yakni siswa mendaftar secara mandiri. Atau perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.
Tahapan Pendaftaran
1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
4. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.
6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah
Meski terbuka untuk calon mahasiswa di PTS, namun tidak semua perguruan tinggi dan program studi masuk dalam skema KIP Kuliah. Melainkan hanya berlaku di PTS dan prodi yang bekerja sama saja.
Oleh karena itu, untuk mengetahui PTS mana saja yang menerima calon mahasiswa KIP Kuliah, bisa melihatnya di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Kemudian di menu Cari Perguruan Tinggi/Program Studi Penerima KIP Kuliah, ketik PTS dan prodi yang dituju.
Lihat Juga: Biaya Kuliah Kedokteran di Universitas Sriwijaya, Bisa Capai Ratusan Juta di Jalur Mandiri
Pada 2022, pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2022, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai, KIP Kuliah semakin menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup.
Baca: Mau Kuliah Gratis S2-S3 di Arab Saudi? Universitas Terbaik ini Segera Buka Pendaftaran
Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah 2022 akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Mahasiswa penerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.
Biaya pendidikan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik yang besarannya ditentukan oleh akreditasi perguruan tinggi, yakni:
1. Akreditasi A maksimal sampai Rp12 juta
2. Akreditasi B maksimal sebesar Rp4 juta
3. Akreditasi C maksimal sebesar Rp2,4 juta
Biaya hidup mahasiswa ditentukan dalam lima klaster wilayah, yaitu dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1.1 juta, dan Rp1.25 juta dan 1.4 juta per bulan yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota/ kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh BPS.
Bagi calon mahasiswa baru di jalur seleksi mandiri PTS, dipersilakan melengkapi berkasi pendaftaran di SIM KIP Kuliah dan memilih Seleksi Mandiri PTS sebelum melakukan registrasi di perguruan tinggi tujuan.
Persyaratan Penerima KIP Kuliah
1. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Mau Kuliah Gratis di Boston University? Yuk Daftar Beasiswa Ini
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara, yakni siswa mendaftar secara mandiri. Atau perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.
Tahapan Pendaftaran
1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
4. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.
6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah
Meski terbuka untuk calon mahasiswa di PTS, namun tidak semua perguruan tinggi dan program studi masuk dalam skema KIP Kuliah. Melainkan hanya berlaku di PTS dan prodi yang bekerja sama saja.
Oleh karena itu, untuk mengetahui PTS mana saja yang menerima calon mahasiswa KIP Kuliah, bisa melihatnya di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Kemudian di menu Cari Perguruan Tinggi/Program Studi Penerima KIP Kuliah, ketik PTS dan prodi yang dituju.
Lihat Juga: Biaya Kuliah Kedokteran di Universitas Sriwijaya, Bisa Capai Ratusan Juta di Jalur Mandiri
(nnz)