Daftar Nama dan Penempatan Guru PPPK yang Lulus Beredar, Ini Kata Kemendikbudristek

Minggu, 07 Agustus 2022 - 17:21 WIB
loading...
Daftar Nama dan Penempatan Guru PPPK yang Lulus Beredar, Ini Kata Kemendikbudristek
Ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non PNS 2022. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru honorer dihebohkan dengan beredarnya nama-nama guru yang lulus passing grade (PG) PPPK Guru tahun 2021 dan lokasi penempatannya.

Sejumlah guru honorer mengaku senang setelah melihat nama-nama mereka masuk dalam daftar dan lokasi penempatan. Namun, tak banyak juga guru honorer yang mengaku kecewa karena namanya tak masuk dalam daftar.



Seperti diketahui, sebelumnya Kemenpan RB telah merilis daftar prioritas di PPPK guru 2022 . Dikutip dari instagram @kemenpanrb, Kemenpan RB mengeluarkan aturan teranyar tentang pengadaan PPPK Guru tahun ajaran 2022.

Aturan ini mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.

Peraturan Menpan RB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).



Kriteria Pelamar

1. Pelamar Prioritas

- Pelamar prioritas I

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

- Pelamar prioritas II

THK-II.

- Pelamar prioritas III

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.

2. Kategori Umum

- Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek

- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Dikutip dari buku mekanisme seleksi guru ASN PPK 2022 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, berikut 3 mekanisme perekrutan PPPK 2022.

1. Penempatan

1. 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:

4. Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):

THK-II - Honorer Negeri - Lulusan PPG - Honorer Swasta

Nah, kini di medsos heboh beredarnya nama-nama guru yang lulus passing grade tahun 2021 dan lokasi penempatannya.

"Saya tadi cek penempatan utuk yang passing grade. Apakah file yang beredar itu fakta atau hoaks ya soalnya saya ditempatkan jauh dan beda instansi," tulis salah satu nitizen di grup FB Kemdikbud info.

"Ada yang hebih di YouTube katanya ada bocoran penempatan yang lulus PG tapi sepertinya hoaks. Dan saya yakin itu hoaks," tulis nitizen lain di grup yang sama.

"Apa benar penempatan formasi tahap 3 sudah muncul," tanya nitizen lainnya.

Belum ada info resmi terkait beredarnya nama-nama guru yang lulus passing grade tahun 2021 dan lokasi penempatannya tersebut.

Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani memastikan jika data tersebut bukan data Kemendikbudristek.

Seminggu lalu, juga beredar isu jika guru lulus PG harus melakukan akbensi agar bisa ikut di PPPK guru 2022. BKN langsung memberikan klarifikasi.

BKN mengklarifikasi jika seruan absensi di tanggal 25 tersebut adalah hoaks.

"#SobatBKN, apabila kalian menemukan pesan berantai melalui whatssap atau media lain terkait dengan absensi keaktifan seleksi PPPK 2022, Mimin nyatakan bahwa berita tersebut HOAKS," tulis BKN.

"Sampai saat ini belum ada kebijakan terbaru terkait PPPK dan BKN tidak pernah mengeluarkan arahan terkait kewajiban absensi bagi PPPK pada 25 Juli 2022. Selain itu website dengan alamat sscasn.com bukan website resmi BKN. Jangan terkecoh ya Sobat," jelasnya.

Nah bisa dipastikan jika kabar absensi calon peserta PPPK 2021 tersebut tidak benar.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2393 seconds (0.1#10.140)