Kisruh Syarat Usia, DPR Minta Kemendikbud Awasi PPDB Daerah

Selasa, 30 Juni 2020 - 10:34 WIB
loading...
Kisruh Syarat Usia,...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) memunculkan masalah tersendiri dari tahun ke tahun. Pada tahun ini, masalah yang paling banyak dilaporkan datang dari DKI Jakarta yang memprioritaskan anak berusia lebih tua dalam penerimaan peserta didik di sekolah negeri. Kebijakan ini menuai protes dan kecaman dari berbagai pihak, bahkan beberapa orang tua menggelar demonstrasi.

Melihat fenomena tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta agar Kemendikbud turun tangan mengatasi kekisruhan ini dan mengawasi pelaksanaan PPDB di berbagai daerah. (Baca juga: Soal PPDB, AHY Minta Kemendikbud Respons Kegelisahan Masyarakat)

“Memang penyelenggaraan ini dilakukan oleh daerah. Namun demikian, Kemendikbud juga harus tetap mengawasi apakah ada yang melanggar prinsip keadilan,” kata Hetifah kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).

Menurut Hetifah, syarat usia seharusnya tidak masuk ke dalam kriteria pembobotan dalam PPDB. Sehingga, persyaratan usia ini justru mempersulit anak-anak untuk memilih sekolahnya.

“Tahun-tahun lalu, yang menjadi masalah adalah siswa yang lebih tua sulit untuk mendaftar sekolah, sekarang sebaliknya. Seharusnya diskriminasi usia baik kepada yang lebih muda maupun yang lebih tua tidak ada. Saya belum dapat memahami apa urgensinya memasukkan syarat usia ke dalam seleksi PPDB ini,” ujarnya.

Namun demikian, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini juga menyadari bahwa keterbatasan kapasitas sekolah negeri, sehingga mengharuskan adanya mekanisme yang menyebabkan tidak semua yang mendaftar bisa mendapatkan tempat.

“Rencananya hari ini pukul 11.00, Komisi X akan menerima audiensi dari perwakilan orang tua murid. Kami harap dari diskusi tersebut kami dapat mendengarkan keluh kesah mereka, serta sama-sama mendiskusikan solusi terbaik dari keterbatasan yang ada,” tandasnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1485 seconds (0.1#10.140)