DKI Buka Pendaftaran BPMS untuk Siswa Sekolah Swasta, Cek Syaratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022. BPMS disediakan untuk peserta didik yang masuk sekolah swasta.
Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, BPMS telah diselenggarakan sejak tahun lalu. Jumlah penerima BPMS pada 2021 mencapai 80.019 peserta didik.
Persyaratan Penerima
1. Peserta didik usia 6-21 tahun
2. Dari keluarga tidak mampu atau keluarga terdampak Covid-19
3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di DKI Jakarta
4. Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta
Baca juga: Lulus Kuliah Mau Jadi Guru? Yuk Daftar PPG Prajabatan 2022
Mekanisme dan Timeline Pendaftaran
1. 22 Agustus-28 September: Calon penerima mendaftar ke sekolah
2. 22 Agustus-28 September: Verifikasi calon penerima oleh sekolah
3. 29-30 September: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara
4. 3-7 Oktober: Verifikasi berkas calon penerima oleh dinas pendidikan
5. 10-26 Oktober: Data final penerima ditetapkan.
Besaran Bantuan
A. Peserta didik sekolah/madrasah swasta
- SD/MI/SDLB: Maksimum Rp1.000.000
- SMP/MTS/SMPLB: Maksimum Rp1.500.000
- SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp2.500.000
- SMK: Maksimum Rp2.500.000
Baca juga: UT Beri Undangan Khusus Orang Tua Brigadir J Ikuti Prosesi Wisuda Mendiang Anaknya
B. Peserta didik sekolah/madrasah swasta PPDB bersama
- SMA Klaster 1: Maksimum Rp3.000.000
- SMA Klaster II: Maksimum Rp7.000.000
- SMA Klaster III: Maksimum Rp10.000.000
- SMK Klaster 1: Maksimum Rp3.000.000
- SMK Klaster II: Maksimum Rp7.000.000
- SMK Klaster II: Maksimum Rp10.000.000
"Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi @upt.p4op pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website e-bpms.jakarta.go.id," tulis Instagram @disdikdki, dikutip Selasa (23/8/2022).
Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, BPMS telah diselenggarakan sejak tahun lalu. Jumlah penerima BPMS pada 2021 mencapai 80.019 peserta didik.
Persyaratan Penerima
1. Peserta didik usia 6-21 tahun
2. Dari keluarga tidak mampu atau keluarga terdampak Covid-19
3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di DKI Jakarta
4. Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta
Baca juga: Lulus Kuliah Mau Jadi Guru? Yuk Daftar PPG Prajabatan 2022
Mekanisme dan Timeline Pendaftaran
1. 22 Agustus-28 September: Calon penerima mendaftar ke sekolah
2. 22 Agustus-28 September: Verifikasi calon penerima oleh sekolah
3. 29-30 September: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara
4. 3-7 Oktober: Verifikasi berkas calon penerima oleh dinas pendidikan
5. 10-26 Oktober: Data final penerima ditetapkan.
Besaran Bantuan
A. Peserta didik sekolah/madrasah swasta
- SD/MI/SDLB: Maksimum Rp1.000.000
- SMP/MTS/SMPLB: Maksimum Rp1.500.000
- SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp2.500.000
- SMK: Maksimum Rp2.500.000
Baca juga: UT Beri Undangan Khusus Orang Tua Brigadir J Ikuti Prosesi Wisuda Mendiang Anaknya
B. Peserta didik sekolah/madrasah swasta PPDB bersama
- SMA Klaster 1: Maksimum Rp3.000.000
- SMA Klaster II: Maksimum Rp7.000.000
- SMA Klaster III: Maksimum Rp10.000.000
- SMK Klaster 1: Maksimum Rp3.000.000
- SMK Klaster II: Maksimum Rp7.000.000
- SMK Klaster II: Maksimum Rp10.000.000
"Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi @upt.p4op pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website e-bpms.jakarta.go.id," tulis Instagram @disdikdki, dikutip Selasa (23/8/2022).
(nnz)