Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:12 WIB
loading...
Pendaftaran KJP Plus...
Pendaftaran peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2022 sudah dibuka. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabar Gembira bagi pelajar warga DKI Jakarta. Saat ini, pendaftaran peserta Kartu Jakarta Pintar ( KJP ) Plus Tahap II tahun 2022 sudah dibuka.

KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan khusus untuk warga DKI Jakarta yang didanai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Lulus Kuliah Mau Jadi Guru? Yuk Daftar PPG Prajabatan 2022

Siswa yang dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan bisa mendapatkan KJP Plus.

Dilansir dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, pada tahap 1 tahun 2022, penerima bantuan ini mencapai 849.170 siswa di DKI Jakarta.

Kali ini pendataan KJP Plus tahun 2022 tahap kedua sudah dibuka. Berikut ini informasi tentang KJP Plus tahun 2022 yang penting untuk diketahui siswa.

Baca juga: Beasiswa BRI 2022 Dibuka hingga 2 September, Ini Benefit dan Jaminan Karier di Bank BUMN

Syarat Mendaftar KJP Plus

Merangkum dari situs resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut ini persyaratan untuk mendaftar bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan

4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba

5. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai

6. Menggunakan angkutan umum

7. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah

8. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah

9. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah

10. Daya pemanfaatan internet rendah

11. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Mekanisme dan Jadwal Pendataan KJP Plus

22 Agustus - 23 September 2022:
Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima dan Upload kelengkapan berkas melalui sekolah

3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

10-26 Oktober 2022:
Data final penerima ditetapkan

Bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 dapat menghubungi:

1. Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Besaran Dana KJP Plus 2022

Masing-masing jenjang pendidikan mendapatkan besaran dana yang berbeda. Berikut ini perincian besaran dana KJP Plus tahun 2022.

SD/MI/SLB:
Biaya personal per bulan sebesar Rp250.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP130.000.

SMP/MTs/SMPLB:
Biaya personal per bulan sebesar Rp300.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP170.000.

SMA/MA/SMALB:
Biaya personal per bulan sebesar Rp420.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP290.000.

SMK:
Biaya personal per bulan sebesar Rp450.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP240.000.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C):
Biaya personal per bulan sebesar Rp300.000.

Lembaga Kursus Pelatihan (LKP):
Biaya personal per semester sebesar Rp1.800.000.

Dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan kesehatan, dan pendidikan, serta dapat digunakan secara tunai atau non tunai

Penggunaan Dana KJP Plus

Biaya berkala dan biaya rutin yang terdapat pada dana KJP Plus hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sudah ditentukan.

Berikut ini daftar penggunaan dana KJP Plus.

Biaya Rutin:

1. Uang saku siswa

2. Uang transportasi

Biaya berkala:

1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah

2. Buku dan penunjang pelajaran

3. Alat dan/atau bahan praktik

4. Seragam sekolah dan kelengkapannya

5. Pangan bersubsidi

6. Kacamata

7. Alat bantu pendengaran

8. Kalkulator scientific

9. Alat simpan data elektronik

10. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif

11. Sepeda

12. Komputer/laptop

13. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi:

1. Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi

2. Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi

3. Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi.

Anda bisa mendapatkan informasi lengkap tentang KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan melalui nomor telepon yang tertera di Instagram Disdik DKI Jakarta. Anda juga bisa mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id, untuk melihat informasi KJP Plus.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2025...
KJP Plus Tahap 1 2025 Cair, Apa Saja Barang yang Bisa Dibelanjakan?
Dari Slawi hingga Makasar,...
Dari Slawi hingga Makasar, 155 Sekolah Luar Biasa Direvitalisasi
Jadwal ANBK 2025 untuk...
Jadwal ANBK 2025 untuk SD, SMP, dan SMA, Cek Asesmen yang Diujikan
Melawan Banjir dengan...
Melawan Banjir dengan Buku Digital, Jejak Perubahan dari SDN Tambakrejo 1 Semarang
Wapres Pastikan Pelajaran...
Wapres Pastikan Pelajaran AI akan Berlaku di SD-SMA pada Tahun Ajaran Baru
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Dedi Mulyadi Dilaporkan...
Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut Kirim Pelajar Bandel ke Barak Militer
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Edan! ASN di Pekanbaru...
Edan! ASN di Pekanbaru Tembak Pelajar hingga Tewas
Rekomendasi
Hasil UFC 315: KO Brutal...
Hasil UFC 315: KO Brutal Barriault Bikin Bruno Silva Ditandu Keluar Octagon
Microsoft Melarang Karyawannya...
Microsoft Melarang Karyawannya Pakai DeepSeek
Huawei dan Jejak Pengaruh...
Huawei dan Jejak Pengaruh China di Jantung Demokrasi Eropa
Nissan Tunda Bangun...
Nissan Tunda Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di Jepang
Golkar Inisiasi Koalisi...
Golkar Inisiasi Koalisi Permanen, Nasdem: Bukan Ide Baru
Anthony Cacace TKO Leigh...
Anthony Cacace TKO Leigh Wood di Ronde 9, Pertahankan Juara IBO
Berita Terkini
Unair Buka 4 Jalur Mandiri...
Unair Buka 4 Jalur Mandiri 2025: Syarat, Jadwal, dan Tips Lolos Seleksi
Kelas Internasional...
Kelas Internasional IPB University 2025 Kembali Dibuka, Simak Syaratnya
35 Contoh Soal Penalaran...
35 Contoh Soal Penalaran Numerik Kepolisian 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Seleksi Mandiri ITB...
Seleksi Mandiri ITB 2025 Dibuka, Ada Jalur Beasiswa dan KIP Kuliah
Riwayat Pendidikan Prilly...
Riwayat Pendidikan Prilly Latuconsina, Pacar Omara Esteghlal yang Jadi Dosen di LSPR
Riwayat Pendidikan Jenderal...
Riwayat Pendidikan Jenderal Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI di Era Joko Widodo
Infografis
Pertemuan Putin dan...
Pertemuan Putin dan Trump Digelar Bulan Ini di Arab Saudi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved