Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:12 WIB
loading...
Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar
Pendaftaran peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2022 sudah dibuka. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabar Gembira bagi pelajar warga DKI Jakarta. Saat ini, pendaftaran peserta Kartu Jakarta Pintar ( KJP ) Plus Tahap II tahun 2022 sudah dibuka.

KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan khusus untuk warga DKI Jakarta yang didanai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.



Siswa yang dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan bisa mendapatkan KJP Plus.

Dilansir dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, pada tahap 1 tahun 2022, penerima bantuan ini mencapai 849.170 siswa di DKI Jakarta.

Kali ini pendataan KJP Plus tahun 2022 tahap kedua sudah dibuka. Berikut ini informasi tentang KJP Plus tahun 2022 yang penting untuk diketahui siswa.



Syarat Mendaftar KJP Plus

Merangkum dari situs resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut ini persyaratan untuk mendaftar bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan

4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba

5. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai

6. Menggunakan angkutan umum

7. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah

8. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah

9. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah

10. Daya pemanfaatan internet rendah

11. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Mekanisme dan Jadwal Pendataan KJP Plus

22 Agustus - 23 September 2022:
Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima dan Upload kelengkapan berkas melalui sekolah

3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

10-26 Oktober 2022:
Data final penerima ditetapkan

Bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 dapat menghubungi:

1. Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Besaran Dana KJP Plus 2022

Masing-masing jenjang pendidikan mendapatkan besaran dana yang berbeda. Berikut ini perincian besaran dana KJP Plus tahun 2022.

SD/MI/SLB:
Biaya personal per bulan sebesar Rp250.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP130.000.

SMP/MTs/SMPLB:
Biaya personal per bulan sebesar Rp300.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP170.000.

SMA/MA/SMALB:
Biaya personal per bulan sebesar Rp420.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP290.000.

SMK:
Biaya personal per bulan sebesar Rp450.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP240.000.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C):
Biaya personal per bulan sebesar Rp300.000.

Lembaga Kursus Pelatihan (LKP):
Biaya personal per semester sebesar Rp1.800.000.

Dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan kesehatan, dan pendidikan, serta dapat digunakan secara tunai atau non tunai

Penggunaan Dana KJP Plus

Biaya berkala dan biaya rutin yang terdapat pada dana KJP Plus hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sudah ditentukan.

Berikut ini daftar penggunaan dana KJP Plus.

Biaya Rutin:

1. Uang saku siswa

2. Uang transportasi

Biaya berkala:

1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah

2. Buku dan penunjang pelajaran

3. Alat dan/atau bahan praktik

4. Seragam sekolah dan kelengkapannya

5. Pangan bersubsidi

6. Kacamata

7. Alat bantu pendengaran

8. Kalkulator scientific

9. Alat simpan data elektronik

10. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif

11. Sepeda

12. Komputer/laptop

13. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi:

1. Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi

2. Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi

3. Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi.

Anda bisa mendapatkan informasi lengkap tentang KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan melalui nomor telepon yang tertera di Instagram Disdik DKI Jakarta. Anda juga bisa mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id, untuk melihat informasi KJP Plus.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4138 seconds (0.1#10.140)