Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:12 WIB
loading...
Pendaftaran KJP Plus...
Pendaftaran peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2022 sudah dibuka. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabar Gembira bagi pelajar warga DKI Jakarta. Saat ini, pendaftaran peserta Kartu Jakarta Pintar ( KJP ) Plus Tahap II tahun 2022 sudah dibuka.

KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan khusus untuk warga DKI Jakarta yang didanai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Lulus Kuliah Mau Jadi Guru? Yuk Daftar PPG Prajabatan 2022

Siswa yang dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan bisa mendapatkan KJP Plus.

Dilansir dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, pada tahap 1 tahun 2022, penerima bantuan ini mencapai 849.170 siswa di DKI Jakarta.

Kali ini pendataan KJP Plus tahun 2022 tahap kedua sudah dibuka. Berikut ini informasi tentang KJP Plus tahun 2022 yang penting untuk diketahui siswa.

Baca juga: Beasiswa BRI 2022 Dibuka hingga 2 September, Ini Benefit dan Jaminan Karier di Bank BUMN

Syarat Mendaftar KJP Plus

Merangkum dari situs resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut ini persyaratan untuk mendaftar bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan

4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba

5. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai

6. Menggunakan angkutan umum

7. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah

8. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah

9. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah

10. Daya pemanfaatan internet rendah

11. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Mekanisme dan Jadwal Pendataan KJP Plus

22 Agustus - 23 September 2022:
Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima dan Upload kelengkapan berkas melalui sekolah

3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

10-26 Oktober 2022:
Data final penerima ditetapkan

Bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 dapat menghubungi:

1. Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Besaran Dana KJP Plus 2022

Masing-masing jenjang pendidikan mendapatkan besaran dana yang berbeda. Berikut ini perincian besaran dana KJP Plus tahun 2022.

SD/MI/SLB:
Biaya personal per bulan sebesar Rp250.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP130.000.

SMP/MTs/SMPLB:
Biaya personal per bulan sebesar Rp300.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP170.000.

SMA/MA/SMALB:
Biaya personal per bulan sebesar Rp420.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP290.000.

SMK:
Biaya personal per bulan sebesar Rp450.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP240.000.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C):
Biaya personal per bulan sebesar Rp300.000.

Lembaga Kursus Pelatihan (LKP):
Biaya personal per semester sebesar Rp1.800.000.

Dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan kesehatan, dan pendidikan, serta dapat digunakan secara tunai atau non tunai

Penggunaan Dana KJP Plus

Biaya berkala dan biaya rutin yang terdapat pada dana KJP Plus hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sudah ditentukan.

Berikut ini daftar penggunaan dana KJP Plus.

Biaya Rutin:

1. Uang saku siswa

2. Uang transportasi

Biaya berkala:

1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah

2. Buku dan penunjang pelajaran

3. Alat dan/atau bahan praktik

4. Seragam sekolah dan kelengkapannya

5. Pangan bersubsidi

6. Kacamata

7. Alat bantu pendengaran

8. Kalkulator scientific

9. Alat simpan data elektronik

10. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif

11. Sepeda

12. Komputer/laptop

13. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi:

1. Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi

2. Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi

3. Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi.

Anda bisa mendapatkan informasi lengkap tentang KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan melalui nomor telepon yang tertera di Instagram Disdik DKI Jakarta. Anda juga bisa mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id, untuk melihat informasi KJP Plus.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Rekomendasi
ARMY Syok! Harga Hotel...
ARMY Syok! Harga Hotel di Busan Naik hingga 10 Kali Lipat Jelang Konser BTS
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
Berita Terkini
Politeknik STIA LAN...
Politeknik STIA LAN Jakarta Gelar ICoGPASS, Konferensi Internasional untuk Entaskan Kemiskinan
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Jago STEAM, Tim SMPK...
Jago STEAM, Tim SMPK 4 PENABUR Raih Prestasi di Kompetisi Internasional
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved