RUU Sisdiknas, Program Sertifikasi Hanya untuk Calon Guru Baru

Jum'at, 02 September 2022 - 09:01 WIB
loading...
RUU Sisdiknas, Program...
RUU Sisdiknas mengatur bahwa sertifikasi pendidik hanya untuk calon guru baru. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - RUU Sisdiknas segera dibahas oleh pemerintah bersama dengan DPR. Dalam naskah RUU tersebut disebutkan mekanisme sertifikasi pendidik hanya berlaku untuk calon guru baru.

Sertifikasi pendidik diterapkan untuk menjadi dasar pemberian tunjangan. Jika sertifikasi ini hanya berlaku untuk calon guru baru, maka bagi guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya untuk memperoleh sertifikasi dan langsung mendapatkan tunjangan dengan mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara untuk guru ASN dan UU Ketenagakerjaan untuk guru non ASN.

Baca juga: 15 SMA Terbaik di Malang Berdasarkan Nilai UTBK 2022, Ada Sekolahmu?

"Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan," kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Kepala BSKAP) Anindito Aditomo, dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Jumat (2/9/2022).

Dikatakan Anindito, mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan yang layak. Ditegaskannya, sertifikasi dan pemberian tunjangan sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Guru SD di OKI Ikuti...
Guru SD di OKI Ikuti Pelatihan Penggunaan Pendamping Buku Ajar Gajah Sumatra
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei 2025, Berapa Nominalnya?
PB PGRI Desak Tunjangan...
PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Mendikdasmen: Gaji Guru...
Mendikdasmen: Gaji Guru Honorer Tetap Naik Tidak Kena Efisiensi Anggaran
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Hardiknas, Prabowo Bakal...
Hardiknas, Prabowo Bakal Umumkan Bantuan Guru Honorer dan Renovasi 10.440 Sekolah
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Rekomendasi
Hukum Ibadah Kurban...
Hukum Ibadah Kurban Menurut Penjelasan 4 Mazhab
Raja Charles III Menahan...
Raja Charles III Menahan Hak Istimewa Kerajaan Pangeran William dan Kate Middleton
Drama Korea Resident...
Drama Korea Resident Playbook Tamat Hari Ini, Para Pemeran Ucapkan Salam Perpisahan
Rumah Sakit Indonesia...
Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dikepung Quadcopter Israel, Situasinya Mencekam
Regulasi Ketat Industri...
Regulasi Ketat Industri Rokok Picu Kekhawatiran
Bangun Asrama Mualimin,...
Bangun Asrama Mualimin, Bahlil: Muhammadiyah Ikut Bidani Lahirnya Partai Golkar
Berita Terkini
Peran Strategis Dana...
Peran Strategis Dana Abadi Pendidikan dalam Mendukung Aktivitas Akademik
3 Sekolah Kedinasan...
3 Sekolah Kedinasan Terbaik di Makassar, Lulusannya Jadi Calon PNS
Benarkah Orang Pendek...
Benarkah Orang Pendek Lebih Panjang Umur? Pakar IPB Bilang Begini
FHCI BUMN: Ini Kriteria...
FHCI BUMN: Ini Kriteria Peserta yang Lolos RBB 2025 ke Tes Online Tahap 2
Ini Persyaratan Prapendaftaran...
Ini Persyaratan Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 dan Ikuti Langkah Mudahnya
UGM Sediakan 3.670 Kursi...
UGM Sediakan 3.670 Kursi untuk Mahasiswa Baru di Jalur Mandiri 2025, Segera Daftar!
Infografis
2025, Anggaran untuk...
2025, Anggaran untuk Pembangunan IKN Hanya Rp143 Miliar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved