RUU Sisdiknas, Program Sertifikasi Hanya untuk Calon Guru Baru
loading...

RUU Sisdiknas mengatur bahwa sertifikasi pendidik hanya untuk calon guru baru. Foto/Dok/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - RUU Sisdiknas segera dibahas oleh pemerintah bersama dengan DPR. Dalam naskah RUU tersebut disebutkan mekanisme sertifikasi pendidik hanya berlaku untuk calon guru baru.
Sertifikasi pendidik diterapkan untuk menjadi dasar pemberian tunjangan. Jika sertifikasi ini hanya berlaku untuk calon guru baru, maka bagi guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya untuk memperoleh sertifikasi dan langsung mendapatkan tunjangan dengan mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara untuk guru ASN dan UU Ketenagakerjaan untuk guru non ASN.
Baca juga: 15 SMA Terbaik di Malang Berdasarkan Nilai UTBK 2022, Ada Sekolahmu?
"Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan," kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Kepala BSKAP) Anindito Aditomo, dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Jumat (2/9/2022).
Dikatakan Anindito, mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan yang layak. Ditegaskannya, sertifikasi dan pemberian tunjangan sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda.
Sertifikasi pendidik diterapkan untuk menjadi dasar pemberian tunjangan. Jika sertifikasi ini hanya berlaku untuk calon guru baru, maka bagi guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya untuk memperoleh sertifikasi dan langsung mendapatkan tunjangan dengan mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara untuk guru ASN dan UU Ketenagakerjaan untuk guru non ASN.
Baca juga: 15 SMA Terbaik di Malang Berdasarkan Nilai UTBK 2022, Ada Sekolahmu?
"Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan," kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Kepala BSKAP) Anindito Aditomo, dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Jumat (2/9/2022).
Dikatakan Anindito, mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan yang layak. Ditegaskannya, sertifikasi dan pemberian tunjangan sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda.
Lihat Juga :