Tolak Jalur Mandiri Dihapus, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Beri 3 Catatan Penting Ini
Jum'at, 02 September 2022 - 17:49 WIB
loading...
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Profesor DR Jamal Wiwoho, SH, MHum webinar bertajuk Gagasan Penghapusan Penerimaan Mahasiswa dari Jalur Mandiri pada Jumat (2/9/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Profesor DR Jamal Wiwoho, SH, MHum menolak wacana penghapusan penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri di PTN.
Jamal mengatakan dasar penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri sudah terdapat di dalam produk perundang-udangan atau di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara legalitas masih terjaga dengan baik dan secara implementatif lebih dari 10 tahun tidak pernah ada masalah.
"Maka MRPTNI atau saya secara pribadi mengatakan bahwa seleksi mandiri tetap dipertahankan," kata Jamal saat menjadi narasumber di webinar bertajuk "Gagasan Penghapusan Penerimaan Mahasiswa dari Jalur Mandiri" pada Jumat (2/9/2022).
Meski demikian, Jamal membeberkan tiga catatan penting untuk memperbaiki tahapan dan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN lewat jalur mandiri agar tidak disusupi KKN. Pasalnya, wacana mengenai penghapusan jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru masuk PTN bermunculan pascapenangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terlibat kasus jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Jamal mengatakan dasar penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri sudah terdapat di dalam produk perundang-udangan atau di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara legalitas masih terjaga dengan baik dan secara implementatif lebih dari 10 tahun tidak pernah ada masalah.
"Maka MRPTNI atau saya secara pribadi mengatakan bahwa seleksi mandiri tetap dipertahankan," kata Jamal saat menjadi narasumber di webinar bertajuk "Gagasan Penghapusan Penerimaan Mahasiswa dari Jalur Mandiri" pada Jumat (2/9/2022).
Meski demikian, Jamal membeberkan tiga catatan penting untuk memperbaiki tahapan dan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN lewat jalur mandiri agar tidak disusupi KKN. Pasalnya, wacana mengenai penghapusan jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru masuk PTN bermunculan pascapenangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terlibat kasus jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Lihat Juga :