Lewat RPL, Lulusan Kursus Bisa Lanjut Kuliah ke Perguruan Tinggi
Kamis, 22 September 2022 - 16:22 WIB
loading...
Kemendikbudristek buka peluang lulusan LKP melanjutkan pendidikan di 4 kampus Lewat RPL. Foto/Istimewa.
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi memfasilitasi penandatanganan kesepakatan kerja sama antara empat perguruan tinggi dengan 54 Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) untuk program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Lewat penandatangan kerja sama ini, empat perguruan tinggi yakni Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Terbuka, dan Universitas Negeri Jakarta akan menerima mahasiswa dari lulusan LKP.
Baca juga: Beasiswa Kuliah S2-S3 ke Irlandia Tanpa Batasan Umur Telah Dibuka
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati mengatakan peserta LKP yang mengikuti program RPL akan dihitung angka kreditnya ketika melanjutkan ke perguruan tinggi. Sebagai contoh, peserta kursus yang telah menjalani 1-2 tahun bisa diakui hingga 24 SKS, atau masuk di perguruan tinggi langsung di semester ketiga.
“Pendidikan kursus perlu mendapat dukungan dan terus dikembangkan agar perannya semakin kuat, dan salah satunya dengan terus memperkokoh kerja sama dengan pihak-pihak eksternal untuk mengembangkan program-programnya sehingga kursus sebagai bagian dari pendidikan vokasi benar-benar membawa perubahan pada masyarakat,” ujarnya, melalui siaran pers, Kamis (22/9/2022).
Lebih lanjut, Dirjen Kiki menerangkan LKP memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam peningkatan sumber daya manusia melalui kecakapan hidup (life skill).
Lewat penandatangan kerja sama ini, empat perguruan tinggi yakni Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Terbuka, dan Universitas Negeri Jakarta akan menerima mahasiswa dari lulusan LKP.
Baca juga: Beasiswa Kuliah S2-S3 ke Irlandia Tanpa Batasan Umur Telah Dibuka
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati mengatakan peserta LKP yang mengikuti program RPL akan dihitung angka kreditnya ketika melanjutkan ke perguruan tinggi. Sebagai contoh, peserta kursus yang telah menjalani 1-2 tahun bisa diakui hingga 24 SKS, atau masuk di perguruan tinggi langsung di semester ketiga.
“Pendidikan kursus perlu mendapat dukungan dan terus dikembangkan agar perannya semakin kuat, dan salah satunya dengan terus memperkokoh kerja sama dengan pihak-pihak eksternal untuk mengembangkan program-programnya sehingga kursus sebagai bagian dari pendidikan vokasi benar-benar membawa perubahan pada masyarakat,” ujarnya, melalui siaran pers, Kamis (22/9/2022).
Lebih lanjut, Dirjen Kiki menerangkan LKP memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam peningkatan sumber daya manusia melalui kecakapan hidup (life skill).
Lihat Juga :