Perbedaan Pelamar Prioritas dan Umum pada Seleksi Guru PPPK 2022

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 08:48 WIB
loading...
Perbedaan Pelamar Prioritas...
Pendaftaran seleksi guru PPPK terbagi atas pelamar prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali membuka seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun ini. Mekanisme pendaftarannya akan terbagi empat kategori yakni tiga prioritas dan pelamar umum.

Kemendikbudristek mencatat ada peningkatan sebanyak 143 % pada pengajuan formasi guru PPPK 2022. Detailnya, pengajuan formasi guru PPPK pada 2022 sebanyak lebih dari 319.000. Jumlah formasi yang diajukan Kemendikbudristek itu meningkat dari pengajuan sebelumnya yang hanya 131.000 guru.

Seleksi guru PPPK 2022 terbuka untuk semua WNI yang ingin menjadi pendidik di penjuru Tanah Air. Untuk usia, pemerintah menetapkan usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.

Baca juga: Jadwal Seleksi Guru PPPK 2022 Dirilis, Pendaftaran Dibuka 25 Oktober

Untuk mengakomodir para guru yang telah memenuhi ambang batas, guru non ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan juga guru swasta, serta pelamar umum maka rekrutmen guru PPPK 2022 terbagi dalam empat kategori.

Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbudristek, berikut ini perbedaan antara keempatnya.

Definisi Kategori Pelamar

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berapa Gaji Dosen Baru...
Berapa Gaji Dosen Baru PPPK 2025? Segini Besarannya
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Selamat, 23.339 Peserta...
Selamat, 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
Tata Cara CPNS dan PPPK...
Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
Permendikdasmen tentang...
Permendikdasmen tentang Redistribusi Guru PNS dan PPPK Terbit, Ini Isinya
Pendaftaran PPPK Tahap...
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
Berapa Besaran Gaji...
Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN RB yang Baru?
5 Poin Penting Keputusan...
5 Poin Penting Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, Tentang PPPK Paruh Waktu
Isi Keputusan MenPAN...
Isi Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Cek Gajinya
Rekomendasi
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% ke Indonesia, Ini yang Dilakukan BI
Cirebon Diguyur Hujan...
Cirebon Diguyur Hujan Deras, Arus Balik di Pantura dan Tol Palikanci Merayap
Malam Ini Arus Balik...
Malam Ini Arus Balik di Tol Palikanci, Tol Cipali, dan Pantura Ramai Lancar
Macet Horor di Pelabuhan...
Macet Horor di Pelabuhan Bakauheni, Kendaraan Antre 4 Km
PLN IP Kerahkan Ribuan...
PLN IP Kerahkan Ribuan Petugas Penuhi Kebutuhan Listrik Lebaran
Tragis! 6 Orang Tenggelam...
Tragis! 6 Orang Tenggelam di Pantai Ammani Pinrang, 3 Tewas
Berita Terkini
Handal atau Andal, Mana...
Handal atau Andal, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
4 jam yang lalu
Red Sparks Comeback...
Red Sparks Comeback Berkat Megawati Hangestri! Ini Profil Pendidikan Sang Bintang Voli Dunia
19 jam yang lalu
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
20 jam yang lalu
Himbau atau Imbau, Mana...
Himbau atau Imbau, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
1 hari yang lalu
Jejak Pendidikan Giorgio...
Jejak Pendidikan Giorgio Chiellini, Legenda Juventus yang Punya Gelar S2 dari Universitas Turin
1 hari yang lalu
5 Kosakata Bahasa Indonesia...
5 Kosakata Bahasa Indonesia yang Penulisannya Sering Salah
2 hari yang lalu
Infografis
Perbedaan Investasi...
Perbedaan Investasi Apple di Vietnam dan Indonesia Sangat Jauh
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved