Apa Saja Kriteria Cumlaude dalam Perkuliahan? Simak Penjelasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdapat sejumlah kriteria cumlaude yang perlu diketahui. Dengan begitu, para mahasiswa yang tengah mengincar cumlaude bisa lebih mudah mendapatkannya.
Dalam dunia perkuliahan, lulus dengan predikat cumlaude menjadi salah satu bentuk kebanggaan tersendiri bagi seorang mahasiswa. Pasalnya, untuk meraih status tersebut tidaklah mudah, diperlukan kerja keras dan usaha tekun untuk mendapatkannya.
Baca juga : Artis Lulus Cumlaude Idola Milenial, Inilah Daftarnya
Mengutip informasi dari laman BAM Stiki Malang, pada penyebutannya,cumlaude sendiri berasal dari bahasa latin yang berarti ‘Dengan Kehormatan’ atau ‘Dengan Pujian’. Artinya, ketika seorang mahasiswa berhasil meraih predikat ini saat lulus, dia berhasil menuntaskan kuliahnya dengan gemilang dan berhak mendapat pujian.
Kemudian, dalam penetapan predikat cumlaude ini, setiap Perguruan Tinggi memiliki kebijakan dan standarnya masing-masing. Sehingga, kriteria cumlaude dari lembaga pendidikan ini bisa saja berbeda.
Secara umum, berikut beberapa kriteria cumlaude dalam dunia perkuliahan yang perlu diketahui.
1. IPK Minimum 3,5
Sejumlah Universitas mensyaratkan predikat cumlaude bisa diraih dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,5. Untuk IPK ini, biasanya akan didapatkan saat mahasiswa tersebut telah menyelesaikan studinya.
Baca juga : 8 Tips untuk Lulus Kuliah dengan Predikat Cumlaude
2. Waktu Kelulusan Sesuai
Selain IPK, waktu kelulusan juga mempengaruhi penyematan predikat cumlaude ini. Untuk jenjang S1 atau D4 biasanya maksimal adalah 4 tahun, sementara Diploma 3 (D3) maksimum 3 tahun.
3. Nilai Minimum C
Kriteria cumlaude berikutnya adalah nilai minimum C. Jadi, untuk nilai di setiap mata kuliah yang diambil tidak boleh lebih rendah dari C. Misalnya, nilai D, E, dan seterusnya.
4. Menyesuaikan Syarat di Kampus
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap perguruan tinggi memiliki persyaratan yang berbeda terkait kriteria cumlaude. Maka dari itu, Anda harus memeriksa peraturan yang berlaku di kampus agar tidak salah informasi.
Sebagai contoh, ada kampus yang mensyaratkan IPK minimal 3,51 atau bahkan 3,75 untuk bisa meraih cumlaude.
Dalam dunia perkuliahan, lulus dengan predikat cumlaude menjadi salah satu bentuk kebanggaan tersendiri bagi seorang mahasiswa. Pasalnya, untuk meraih status tersebut tidaklah mudah, diperlukan kerja keras dan usaha tekun untuk mendapatkannya.
Baca juga : Artis Lulus Cumlaude Idola Milenial, Inilah Daftarnya
Mengutip informasi dari laman BAM Stiki Malang, pada penyebutannya,cumlaude sendiri berasal dari bahasa latin yang berarti ‘Dengan Kehormatan’ atau ‘Dengan Pujian’. Artinya, ketika seorang mahasiswa berhasil meraih predikat ini saat lulus, dia berhasil menuntaskan kuliahnya dengan gemilang dan berhak mendapat pujian.
Kemudian, dalam penetapan predikat cumlaude ini, setiap Perguruan Tinggi memiliki kebijakan dan standarnya masing-masing. Sehingga, kriteria cumlaude dari lembaga pendidikan ini bisa saja berbeda.
Secara umum, berikut beberapa kriteria cumlaude dalam dunia perkuliahan yang perlu diketahui.
1. IPK Minimum 3,5
Sejumlah Universitas mensyaratkan predikat cumlaude bisa diraih dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,5. Untuk IPK ini, biasanya akan didapatkan saat mahasiswa tersebut telah menyelesaikan studinya.
Baca juga : 8 Tips untuk Lulus Kuliah dengan Predikat Cumlaude
2. Waktu Kelulusan Sesuai
Selain IPK, waktu kelulusan juga mempengaruhi penyematan predikat cumlaude ini. Untuk jenjang S1 atau D4 biasanya maksimal adalah 4 tahun, sementara Diploma 3 (D3) maksimum 3 tahun.
3. Nilai Minimum C
Kriteria cumlaude berikutnya adalah nilai minimum C. Jadi, untuk nilai di setiap mata kuliah yang diambil tidak boleh lebih rendah dari C. Misalnya, nilai D, E, dan seterusnya.
4. Menyesuaikan Syarat di Kampus
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap perguruan tinggi memiliki persyaratan yang berbeda terkait kriteria cumlaude. Maka dari itu, Anda harus memeriksa peraturan yang berlaku di kampus agar tidak salah informasi.
Sebagai contoh, ada kampus yang mensyaratkan IPK minimal 3,51 atau bahkan 3,75 untuk bisa meraih cumlaude.
(bim)