Ini Persyaratan Beasiswa LPDP Dokter Spesialis-Subspesialis 2022

Senin, 28 November 2022 - 10:09 WIB
loading...
Ini Persyaratan Beasiswa LPDP Dokter Spesialis-Subspesialis 2022
Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis mulai dibuka 28 November 2022 hingga 29 Desember 2022 dengan sejumlah persyaratan tertentu. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - LPDP membuka pendaftaran beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis mulai hari ini, Senin (28/11/2022) hingga 29 Desember 2022. Pendaftaran dapat dilakukan di situs Pendaftaran Beasiswa LPDP https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/ dengan sejumlah syarat tertentu.

Program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Subspesialis merupakan program beasiswa kerja sama antara LPDP dengan Kementerian Kesehatan yang dimaksudkan mendukung ketersediaan sumber daya manusia Dokter Spesialis dan Subspesialis dalam rangka pemenuhan dan pemerataan pelayanan spesialistik di Indonesia.

Program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis, dan Subspesialis diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

Dikutip dari laman resmi LPDP, berikut ini informasinya.

Skema Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis

1. Beasiswa Dokter Spesialis diberikan untuk Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
2. Pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis dapat mendaftar dengan atau tanpa melampirkan surat penerimaan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi.
3. Pendaftar yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) 4. Perguruan Tinggi Tujuan yaitu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan LoA tersebut.
5. Pendaftar yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) program studi yang sama pada 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan.
6. Pemilihan program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki.
Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis harus menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang tertera dalam LoA Unconditional.
7. Masa studi maksimal setiap Program Studi diatur pada Lampiran Booklet
8. Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) serta mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kesehatan.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis Telah Dibuka, Ini Linknya

Cara Mendaftar

1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2235 seconds (0.1#10.140)