Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 9-10 Sudah Dibuka, Ini Link dan Persyaratannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek kembali membuka rekrutmen Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10. Pendaftaran calon Guru Penggerak untuk dua angkatan ini dibuka sejak 12 Desember 2022 hingga 10 Januari 2023.
Sebagaimana diumumkan Instagram resmi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, pendaftaran calon Guru Penggerak ini dilakukan secara online. Kemendikbudristek mengajak para guru mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak ini untuk menjadi pemimpin pendidikan di Indonesia.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat dialog di Kota Padang November 2022 lalu mengatakan, Guru Penggerak memiliki kesempatan besar menjadi calon kepala sekolah dan pengawas sekolah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Alumnus Harvard Business School ini menjelaskan, Guru Penggerak hendaknya diprioritaskan untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah karena guru-guru penggerak ini dinilai mampu memberikan perubahan besar dalam dunia pendidikan.
Baca juga: Pelajar SMP IPEKA IICS Raih Juara di World Scholars Cup 2022 di Yale University AS
Apa yang disampaikan Mas Menteri ini tentunya menjadi kabar baik untuk semua guru yang ingin meningkatkan kemampuan dan kesejahteraannya. Dikutip dari laman Sekolah Penggerak, berikut ini persyaratan untuk mengikuti Guru Penggerak.
Kriteria Umum
1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.
2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun
6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
Kriteria Seleksi
Baca juga: Selamat, Binus School Serpong Menangkan KIWI Challenge 2022
1. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
3. Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
4. Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
5. Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
6. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
8. Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.
Pendaftaran calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 dapat dilakukan di laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ dengan mengisi akun SIMPKB dan kata sandi atau dengan mengakses akun belajar.id.
Sebagaimana diumumkan Instagram resmi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, pendaftaran calon Guru Penggerak ini dilakukan secara online. Kemendikbudristek mengajak para guru mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak ini untuk menjadi pemimpin pendidikan di Indonesia.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat dialog di Kota Padang November 2022 lalu mengatakan, Guru Penggerak memiliki kesempatan besar menjadi calon kepala sekolah dan pengawas sekolah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Alumnus Harvard Business School ini menjelaskan, Guru Penggerak hendaknya diprioritaskan untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah karena guru-guru penggerak ini dinilai mampu memberikan perubahan besar dalam dunia pendidikan.
Baca juga: Pelajar SMP IPEKA IICS Raih Juara di World Scholars Cup 2022 di Yale University AS
Apa yang disampaikan Mas Menteri ini tentunya menjadi kabar baik untuk semua guru yang ingin meningkatkan kemampuan dan kesejahteraannya. Dikutip dari laman Sekolah Penggerak, berikut ini persyaratan untuk mengikuti Guru Penggerak.
Kriteria Umum
1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.
2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun
6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
Kriteria Seleksi
Baca juga: Selamat, Binus School Serpong Menangkan KIWI Challenge 2022
1. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
3. Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
4. Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
5. Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
6. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
8. Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.
Pendaftaran calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 dapat dilakukan di laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ dengan mengisi akun SIMPKB dan kata sandi atau dengan mengakses akun belajar.id.
(nnz)