Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Dimulai Hari Ini, Klik SSCASN BKN

Rabu, 21 Desember 2022 - 10:33 WIB
loading...
Pendaftaran PPPK Tenaga...
Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis resmi dimulai hari ini, Rabu 21 Desember 2022. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Tenaga Teknis resmi dimulai hari ini, 21 Desember 2022. Pendaftaran dilakukan di portal SSCASN BKN.

Pengumuman jadwal rangkaian seleksi PPPK Teknis tahun 2022 telah disampaikan melalui Surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di lingkup Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah Daerah.

Baca juga: Mau Bekerja di Kemendikbud? Ditjen Pendidikan Vokasi Buka 3 Loker Terbaru

Merujuk pada Surat BKN tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 tersebut, pendaftaran akan dimulai pada 21 Desember 2022 dan dijadwalkan akan berlangsung sampai dengan 06 Januari 2023 dan diikuti dengan Seleksi Administrasi hingga 11 Januari 2023.

Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id. Calon peserta seleksi PPPK Teknis sudah dapat membuat akun pada portal sebelum pendaftaran dimulai.

Baca juga: UII Buka Penerimaan Mahasiswa Baru, Ada Jalur Rapor dan Prestasi

Untuk pengumuman formasi seleksi PPPK Teknis 2022 akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada laman informasinya dengan merujuk pada jadwal yang telah ditetapkan BKN. Oleh karena itu, calon peserta seleksi diimbau untuk membaca pengumuman seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis pada instansi yang akan dilamar. Selengkapnya untuk mengecek ketersediaan lowongan formasi yang tersedia, calon peserta seleksi dapat mengaksesnya pada portal SSCASN BKN di menu layanan informasi.

BKN menargetkan rangkaian seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 dapat rampung hingga Juni 2023 mendatang. Selama pelaksanaan seleksi berlangsung, calon peserta juga diimbau agar hanya merujuk pada sumber informasi resmi milik instansi pemerintah, baik pada instansi yang dilamar maupun lewat kanal informasi BKN.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4993 seconds (0.1#10.140)