Mengenal Kuliah Jalur RPL dan Manfaatnya untuk Mahasiswa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jalur kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) kini bisa menjadi pilihan masyarakat yang ingin studi lanjut namun memiliki keterbatasan waktu. Sejumlah perguruan tinggi pun sudah menyediakan program RPL untuk jenjang S2.
RPL atau Rekognisi Pembelajaran Lampau (Recognition of Prior Learning) merupakan suatu program belajar yang memungkinkan calon mahasiswa untuk “mentransfer” pengalaman menjadi satuan kredit yang diakui oleh perguruan tinggi.
Misalnya seorang karyawan memiliki pengalaman kerja di sektor perbankan selama lima tahun. Kemudian pada tahun ke-6, ia berencana melanjutkan studi ke program S2 Manajemen Bisnis. Dengan RPL, pengalaman lima tahun tersebut akan dianggap sebagai satuan kredit semester (SKS) yang sudah dia ambil. Maka, ia selanjutnya tinggal melengkapi SKS sesuai syarat kelulusan.
Apakah RPL telah diatur oleh Kemendikbudristek?
RPL di Indonesia telah diakui dan regulasinya pun telah diatur oleh Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. RPL diselenggarakan dengan prinsip aksesibilitas, kesetaraan pengakuan, transparan, serta penjaminan mutu.
Baca juga: 5 PTN Terbaik yang Memiliki Sekolah Vokasi, Ada Pilihanmu?
RPL pada jenjang pendidikan tinggi hadir untuk memenuhi dua tujuan, yakni memberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan formal (RPL Tipe A) dan penyetaraan dengan kualifikasi khusus untuk calon dosen (RPL Tipe B).
Bagaimana cara kerja RPL?
RPL pada umumnya bertujuan untuk mendorong masyarakat Indonesia agar melanjutkan pendidikan dengan mengakui pendidikan yang telah mereka tempuh sebelumnya. Menariknya, pendidikan ini tidak harus melulu berupa pendidikan formal, tapi juga pendidikan informal atau nonformal, bahkan pengalaman kerja. Dengan catatan, masih berkaitan dengan program studi yang akan diambil pada jenjang selanjutnya.
Sama seperti perkuliahan biasa, RPL pun diawali dengan pendaftaran. Hanya saya, persyaratannya ditambah dengan portofolio yang menunjukkan pengalaman calon mahasiswa. Ini bisa berupa sertifikat kompetensi, lisensi kerja, hingga daftar riwayat pekerjaan.
RPL atau Rekognisi Pembelajaran Lampau (Recognition of Prior Learning) merupakan suatu program belajar yang memungkinkan calon mahasiswa untuk “mentransfer” pengalaman menjadi satuan kredit yang diakui oleh perguruan tinggi.
Misalnya seorang karyawan memiliki pengalaman kerja di sektor perbankan selama lima tahun. Kemudian pada tahun ke-6, ia berencana melanjutkan studi ke program S2 Manajemen Bisnis. Dengan RPL, pengalaman lima tahun tersebut akan dianggap sebagai satuan kredit semester (SKS) yang sudah dia ambil. Maka, ia selanjutnya tinggal melengkapi SKS sesuai syarat kelulusan.
Apakah RPL telah diatur oleh Kemendikbudristek?
RPL di Indonesia telah diakui dan regulasinya pun telah diatur oleh Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. RPL diselenggarakan dengan prinsip aksesibilitas, kesetaraan pengakuan, transparan, serta penjaminan mutu.
Baca juga: 5 PTN Terbaik yang Memiliki Sekolah Vokasi, Ada Pilihanmu?
RPL pada jenjang pendidikan tinggi hadir untuk memenuhi dua tujuan, yakni memberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan formal (RPL Tipe A) dan penyetaraan dengan kualifikasi khusus untuk calon dosen (RPL Tipe B).
Bagaimana cara kerja RPL?
RPL pada umumnya bertujuan untuk mendorong masyarakat Indonesia agar melanjutkan pendidikan dengan mengakui pendidikan yang telah mereka tempuh sebelumnya. Menariknya, pendidikan ini tidak harus melulu berupa pendidikan formal, tapi juga pendidikan informal atau nonformal, bahkan pengalaman kerja. Dengan catatan, masih berkaitan dengan program studi yang akan diambil pada jenjang selanjutnya.
Sama seperti perkuliahan biasa, RPL pun diawali dengan pendaftaran. Hanya saya, persyaratannya ditambah dengan portofolio yang menunjukkan pengalaman calon mahasiswa. Ini bisa berupa sertifikat kompetensi, lisensi kerja, hingga daftar riwayat pekerjaan.