Penerimaan PPPK Kementerian Komunikasi dan Informatika Dibuka, Simak Deretan Formasi yang Tersedia!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penerimaan PPPK Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2022 telah dibuka. Bagi Anda yang berminat wajib segera mempersiapkan diri dengan segera.
Adapun informasi tersebut telah disampaikan Kominfo melalui Pengumuman Nomor : 1978/SJ/KP.03.01/12/2022 Tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2022.
Baca juga : Jangan Bingung, Ini Bedanya Seleksi CPNS dan PPPK
Mengutip keterangan resminya, Jumat (23/12/2022), mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2022 Tanggal 7 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2022, dalam hal ini Kementerian Kominfo membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berminat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kominfo.
Lantas, formasi apa sajakah yang dibuka dalam penerimaan PPPK Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2022? Simak ulasannya!
1. Unit Kerja yang Mendapatkan Alokasi Formasi
-Sekretariat Jenderal
-Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
-Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
-Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
-Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
-Inspektorat Jenderal
-Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
-Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
-Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)
Baca juga : Pendaftaran Guru PPPK 2022 25 Oktober, Klik sscasn.bkn.go.id
2. Formasi Jabatan
a. Penempatan Kementerian Kominfo
Adapun informasi tersebut telah disampaikan Kominfo melalui Pengumuman Nomor : 1978/SJ/KP.03.01/12/2022 Tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2022.
Baca juga : Jangan Bingung, Ini Bedanya Seleksi CPNS dan PPPK
Mengutip keterangan resminya, Jumat (23/12/2022), mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2022 Tanggal 7 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2022, dalam hal ini Kementerian Kominfo membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berminat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kominfo.
Lantas, formasi apa sajakah yang dibuka dalam penerimaan PPPK Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2022? Simak ulasannya!
1. Unit Kerja yang Mendapatkan Alokasi Formasi
-Sekretariat Jenderal
-Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
-Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
-Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
-Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
-Inspektorat Jenderal
-Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
-Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
-Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)
Baca juga : Pendaftaran Guru PPPK 2022 25 Oktober, Klik sscasn.bkn.go.id
2. Formasi Jabatan
a. Penempatan Kementerian Kominfo