Besok SKD CPNS Sekolah Kedinasan Digelar di 49 Lokasi
Minggu, 12 Juli 2020 - 15:27 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Seleksi kompetensi dasar (SKD) sekolah kedinasan akan digelar besok. Ada 49 lokasi yang menggelar SKD tersebut.
Seperti diketahui pendaftaran sekolah kedinasan sudah dibuka sejak 8 hingga 26 Juni. Sebanyak 160.189 pelamar tercatat sudah menuntaskan proses pendaftaran seleksi sekolah kedinasan. Diperkirakan sekitar 150.000-an peserta akan mengikuti SKD CPNS sekolah kedinasan ini.
“SKD akan digelar mulai Senin 13 Juli 2020 di 49 titik lokasi. Meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, Kantor UPT BKN, dan titik lokasi mandiri,” kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam siaran persnya, Minggu (12/7/2020). (Baca juga: 13 Juli Madrasah Mulai Belajar, Daring atau Tatap Muka Ikuti Kebijakan Pemda)
Dia mengatakan, untuk memastikan SKD berjalan lancar dan aman dari Covid-19, BKN telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait prosedur pelaksanaan SKD. SE Kepala BKN ini menjadi pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK), khususnya bagi instansi penyelenggara sekolah kedinasan.
“Ini untuk menjamin efektifitas, efisiensi, dan kelancaran serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi sesuai dengan protokol kesehatan di masa kedaruratan Covid-19,” ungkapnya.
Seperti diketahui pendaftaran sekolah kedinasan sudah dibuka sejak 8 hingga 26 Juni. Sebanyak 160.189 pelamar tercatat sudah menuntaskan proses pendaftaran seleksi sekolah kedinasan. Diperkirakan sekitar 150.000-an peserta akan mengikuti SKD CPNS sekolah kedinasan ini.
“SKD akan digelar mulai Senin 13 Juli 2020 di 49 titik lokasi. Meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, Kantor UPT BKN, dan titik lokasi mandiri,” kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam siaran persnya, Minggu (12/7/2020). (Baca juga: 13 Juli Madrasah Mulai Belajar, Daring atau Tatap Muka Ikuti Kebijakan Pemda)
Dia mengatakan, untuk memastikan SKD berjalan lancar dan aman dari Covid-19, BKN telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait prosedur pelaksanaan SKD. SE Kepala BKN ini menjadi pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK), khususnya bagi instansi penyelenggara sekolah kedinasan.
“Ini untuk menjamin efektifitas, efisiensi, dan kelancaran serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi sesuai dengan protokol kesehatan di masa kedaruratan Covid-19,” ungkapnya.
Lihat Juga :