3 Jurus Memilih Jurusan Kuliah yang Tepat di SNBP 2023

Jum'at, 13 Januari 2023 - 14:16 WIB
loading...
3 Jurus Memilih Jurusan Kuliah yang Tepat di SNBP 2023
Pendaftaran SNBP 2023 akan segera dibuka. Calon mahasiswa pun perlu jeli memilih jurusan kuliah yang tepat. Foto/Dok/BKHM Kemendikbudristek.
A A A
JAKARTA - Pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi ( SNBP ) 2023 akan segera dibuka. Calon mahasiswa pun harus sudah mengetahui jurusan kuliah yang akan dipilihnya untuk menjalani pendidikan di perguruan tinggi negeri .

Saat ini tahapan SNBP 2023 masih pada pembuatan akun dan registrasi akun SNPMB sekolah dan siswa. Seiring dengan itu pula penetapan siswa eligible dan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Setelah tahapan di atas ini selesai maka pendaftaran SNBP 2023 pun dimulai. Jadwalnya adalah 14 Februari hingga 28 Februari 2023. Kemudian pengumuman hasil SNBP dilaksanakan pada 28 Maret 2023.

Berikut ketentuan pemilihan program studi di SNBP 2023.

1. Setiap siswa dari jurusan IPA, IPS atau Bahasa dizinkan memilih program studi di PTN
2. Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN
3. Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya. Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Jadwal Lengkapnya

Perlu calon mahasiswa ketahui, pemilihan jurusan di SNBP itu lebih dari sekedar memilih jurusan kuliah semata. Namun apa jurusan kuliah yang dipilih di SNBP saat ini akan memengaruhi masa depan kalian.

Bahkan, pilihan prodi itu dapat menentukan apakah kalian bakal lolos di SNBP atau tidak. Lalu bagaimana cara memilih jurusan yang tepat di SNBP? Dikutip dari laman Aku Pintar, berikut ini 3 caranya.

1. Pahami Minat dan Kemampuan Diri Sendiri

Jika pada penerimaan sebelumnya dikenal dengan anak IPA dianjurkan memilih jurusan-jurusan Saintek dan anak IPS/Bahasa sebaiknya memilih jurusan-jurusan Soshum. Namun ternyata ketentuan SNBP 2023 berubah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)