Kawal Kekerasan di Dunia Pendidikan, Nadiem Makarim Tekankan Hal Ini

Selasa, 07 Februari 2023 - 07:39 WIB
loading...
Kawal Kekerasan di Dunia...
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Makarim menekankan jajarannya untuk selalu mengawal kekerasan di dalam dunia pendidikan. Hal ini, tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 serta Nomor 82 tahun 2015.

Adapun Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 berbicara tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sedangkan, Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.



“Dengan adanya dua peraturan tersebut, bukan berarti upaya kita menciptakan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, telah selesai. Namun sebaliknya, kedua aturan tersebut menjadi penggerak untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan kita dalam menghapus tiga dosa besar pendidikan, khususnya kekerasan seksual,” ujar Nadiem dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).

Nadiem menambahkan, di balik adanya peraturan tersebut, peran auditor di lingkungan Itjen Kemendikbudristek dalam mengawal penanganan kasus kekerasan di dunia pendidikan begitu penting. Sebab, mereka juga memiliki tanggung jawab besar mengawal kasus kekerasan secara transparan.

“Ini harus menjadi pegangan kita dalam menangani setiap kasus. Maksud dari keberpihakan terhadap korban adalah menjaga keamanan, kerahasiaan, dan memperhatikan kebutuhan korban, termasuk dukungan psikologis, dan kebutuhan khusus jika korban merupakan penyandang disabilitas,” paparnya.



Nadiem juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan sebagai perwujudan komitmen Kemendikbudristek dalam menghadirkan sistem pendidikan yang merdeka dari kekerasan.

Di sisi lain, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan berbagai langkah yang ditempuh Itjen dalam merespons fenomena-fenomena kekerasan yang terjadi.

Selain dua regulasi di atas, Kemendikbudristek telah menyusun regulasi turunan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 17 tahun 2022 yang mengatur lebih khusus tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Statistik data menunjukkan perguruan tinggi adalah lokus yang paling rawan terjadi tindak kekerasan seksual. Karena itulah Kemendikbudristek terus berkomitmen untuk menghapus segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
500 Pelajar Dunia akan...
500 Pelajar Dunia akan Hadiri AWMUN XII di Bali
Hadirkan Universitas...
Hadirkan Universitas Berkelas Dunia, Study in UK Expo 2025 Tarik Minat Ratusan Pelajar
Pelajar Depok Raih Honourable...
Pelajar Depok Raih Honourable Mention di AYIMUN ke-16 Malaysia
Dazle David Toalu, Siswa...
Dazle David Toalu, Siswa SD yang Harumkan Nama Indonesia di Kompetisi Internasional
26 Episode Merdeka Belajar...
26 Episode Merdeka Belajar Era Nadiem Makarim, Akankah Dilanjutkan oleh Menteri Baru?
Wujudkan Lingkungan...
Wujudkan Lingkungan Satuan Pendidikan yang Aman, Nyaman, dan Inklusif Melalui PPKSP
Ciptakan Ruang Digital...
Ciptakan Ruang Digital Bersih, Pelajar dan Generasi Muda Harus Dijauhkan dari Judi Online
Cyberbullying di Dunia...
Cyberbullying di Dunia Pendidikan? Ini yang Harus Dihindari Pelajar dan Para Guru
Pelajar Perlu Diedukasi...
Pelajar Perlu Diedukasi Terapkan Etika dan Menghargai Keberagaman di Era Digital
Rekomendasi
Perluasan Jaringan Penerbangan...
Perluasan Jaringan Penerbangan GIAA-Japan Airlines Diresmikan
Sinopsis Sinema Spesial...
Sinopsis Sinema Spesial Lebaran, Amanah Wali: Gonjang Ps Genjing Mulai Rabu, 2 April 2025
Arus Balik di Tol MBZ...
Arus Balik di Tol MBZ dan Jakarta-Cikampek Ramai Lancar di Hari Ke-3 Lebaran
ChatGPT Tambah 1 Juta...
ChatGPT Tambah 1 Juta Pengguna Baru dalam Satu Jam setelah Tren Studio Ghibli
Penyebab Ray Sahetapy...
Penyebab Ray Sahetapy Meninggal Dunia, Alami Komplikasi hingga Dirawat Sebulan
Kakorlantas Polri Ungkap...
Kakorlantas Polri Ungkap Skema Rekayasa Lalu Lintas saat Arus Balik Lebaran
Berita Terkini
Biaya Kuliah Kedokteran...
Biaya Kuliah Kedokteran di 5 PTN Pulau Sumatera Jalur Mandiri 2025: Unand, Unsri, USK, USU, dan Unri
2 jam yang lalu
Profil Pendidikan Ray...
Profil Pendidikan Ray Sahetapy, Aktor Legendaris Indonesia
5 jam yang lalu
FKH Unair Masuk 100...
FKH Unair Masuk 100 Besar Dunia di QS WUR 2025: Satu-Satunya di Indonesia!
7 jam yang lalu
7 Perguruan Tinggi di...
7 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Punya Hutan Kampus, Luasnya Berhektare-hektare
8 jam yang lalu
Riwayat Pendidikan Maxime...
Riwayat Pendidikan Maxime Bouttier, Aktor Tampan yang Baru Melamar Luna Maya
1 hari yang lalu
Bestie, Ini 10 Ucapan...
Bestie, Ini 10 Ucapan Lebaran Hari Raya Idulfitri 2025 untuk Teman Kuliah
1 hari yang lalu
Infografis
4 Tentara AS Tewas saat...
4 Tentara AS Tewas saat Latihan Tempur di Dekat Sekutu Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved