Ijazah PNS, TNI dan Polri Akan Diperiksa Keasliannya

Jum'at, 29 Mei 2015 - 07:02 WIB
Ijazah PNS, TNI dan...
Ijazah PNS, TNI dan Polri Akan Diperiksa Keasliannya
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memeriksa seluruh ijazah milik PNS, TNI dan Polri terkait terkuaknya kasus penggunaan ijazah palsu. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan surat edaran penanganan ijazah palsu tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menerbitkan Surat Edaran No. 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Melalui surat edaran ini, Menteri PAN-RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN/ anggota TNI/POLRI.

"Penerbitan Surat Edaran tersebut bukti keseriusan pemerintah dalam menangani ijazah palsu, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan integritas di jajaran aparatur negara", ujar Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, Kamis 28 Mei kemarin.

Herman mengatakan, jika ada indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum ASN/anggota TNI/POLRI agar dilakukan investigasi lebih lanjut.
“Bagi yang terbukti menggunakan ijazah palsu, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Herman.

Dalam surat edaran itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menugaskan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian /SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan. Termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian / SDM, seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan dan sebagainya.

Kepada para pimpinan instansi pemerintah juga diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menteri PANRB paling lambat bulan Agustus 2015.

Pakar administrasi publik, Universitas Gadjah Mada (UGM) Wahyudi Kumorotomo menuturkan jangan sampai kebijakan ini hanya bersifat reaktif. "Jangan karena sedang ramai saja. Membenahi kepegawaian itu sifatnya sistemik," kata dia.

Wahyudi mengatakan kemungkinan adanya ijazah palsu di kalangan ASN sangat mungkin terjadi. "Ijazah ini kan berkaitan dengan integritas seseorang. Tentu harus diberhentikan. Apalagi jika palsu kan berarti kompetensinya tidak sesuai dan akan berdampak pada pelayanan masyarakat. Misalnya dokter ijazahnya palsu tentu akan berbahaya bagi pasiennya," jelas dia.
(whb)
Berita Terkait
Paradoks Pendidikan...
Paradoks Pendidikan Tinggi
Pengalaman 36 Tahun,...
Pengalaman 36 Tahun, Universitas Terbuka Ingin Bantu PT Lain
Kualitas Universitas...
Kualitas Universitas Oxford Tak Terkalahkan di Dunia
iSB Sediakan Jurusan...
iSB Sediakan Jurusan Akuntansi Internasional, Ini Sejumlah Keunggulannya
16 Lembaga Layanan Pendidikan...
16 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Ini Daftar dan Kontaknya
100 Program Studi Vokasi...
100 Program Studi Vokasi Akan Dipadukan dengan Dunia Industri dan Kerja
Berita Terkini
Perjuangan Andini, Anak...
Perjuangan Andini, Anak Tukang Bengkel yang Diterima di FEB UGM dan Beasiswa Penuh
14 jam yang lalu
Beasiswa TELADAN Cohort...
Beasiswa TELADAN Cohort 2027 Dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya
14 jam yang lalu
Rangkaian Kegiatan MPLS...
Rangkaian Kegiatan MPLS SD 2026, Salam Sapa hingga Operasi Semut
16 jam yang lalu
UGM Tegaskan Tidak Ada...
UGM Tegaskan Tidak Ada Penambahan Kuota Mahasiswa Baru di Jalur Mandiri 2026
17 jam yang lalu
Kemendikdasmen Ungkap...
Kemendikdasmen Ungkap Alasan Jadwal TKA SMA 2026 Dimajukan
17 jam yang lalu
Sabrina Chairunnisa...
Sabrina Chairunnisa Putuskan Mundur dari S3 Ilmu Komunikasi UI, Berapa Biaya Kuliahnya?
18 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved