Ijazah PNS, TNI dan Polri Akan Diperiksa Keasliannya

Jum'at, 29 Mei 2015 - 07:02 WIB
Ijazah PNS, TNI dan...
Ijazah PNS, TNI dan Polri Akan Diperiksa Keasliannya
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memeriksa seluruh ijazah milik PNS, TNI dan Polri terkait terkuaknya kasus penggunaan ijazah palsu. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan surat edaran penanganan ijazah palsu tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menerbitkan Surat Edaran No. 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Melalui surat edaran ini, Menteri PAN-RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN/ anggota TNI/POLRI.

"Penerbitan Surat Edaran tersebut bukti keseriusan pemerintah dalam menangani ijazah palsu, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan integritas di jajaran aparatur negara", ujar Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, Kamis 28 Mei kemarin.

Herman mengatakan, jika ada indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum ASN/anggota TNI/POLRI agar dilakukan investigasi lebih lanjut.
“Bagi yang terbukti menggunakan ijazah palsu, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Herman.

Dalam surat edaran itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menugaskan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian /SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan. Termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian / SDM, seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan dan sebagainya.

Kepada para pimpinan instansi pemerintah juga diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menteri PANRB paling lambat bulan Agustus 2015.

Pakar administrasi publik, Universitas Gadjah Mada (UGM) Wahyudi Kumorotomo menuturkan jangan sampai kebijakan ini hanya bersifat reaktif. "Jangan karena sedang ramai saja. Membenahi kepegawaian itu sifatnya sistemik," kata dia.

Wahyudi mengatakan kemungkinan adanya ijazah palsu di kalangan ASN sangat mungkin terjadi. "Ijazah ini kan berkaitan dengan integritas seseorang. Tentu harus diberhentikan. Apalagi jika palsu kan berarti kompetensinya tidak sesuai dan akan berdampak pada pelayanan masyarakat. Misalnya dokter ijazahnya palsu tentu akan berbahaya bagi pasiennya," jelas dia.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1264 seconds (0.1#10.140)